SUMSEL,siberindo.co-Berusaha menembak dan menyerang anggota Sat Res Narkoba Polres Musi Banguasin (Muba) tersangka Andi yang merupakan bandar Narkoba. Akhirnya polisi melakukan tindakan tegas terukur yang membuat tersangka tewas.
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK, pada Minggu (08/11/2020) mengatakan, ketika akan diciduk tersangka bersembunyi dalam kamar. Mengetahui kedatangan anggota Sat Res Narkoba tersangka Andi keluar dari dalam kamar dengan memegang senjata api rakitan sebelah kanan dan memegang golok ditangan sebelah kiri. Tersangka mengarahkan senjata kepada anggota dan meletuskan senjatanya sebanyak empat kali, tapi tidak mengenai anggota kepolisian namun peluru dari tersangka Andi mengenai korban Pi (5).
Ketika akan diringkus tersangka yang dikenal kebal dan memiliki berbagai jimat diantaranya daru bulu harimau, rantai babi dan taring babi serta benda-benda lain yang menbuat tersangka sangat berani berhadap-hadapan dengan petugas sebelumnya dua kali digrebek lolos dan didapat dua pucuk Senjata api rakitan (Senpira) sebanyak dua pucuk. Bahkan saat akan ditangkap tersangka tidak mundur dan secara membabi buta menembak ke arah petugas namun tembakan tersangka justru mengenai korban Pi,ungkapnya.
Namun berkat kesigapan anggota tersangka yang selama ini sangat ditakuti berhasil dilumpuhkan. Tersangka Andi tewas di lokasi penangkapan setelah kepalanya ditembus peluru polisi.
Selain berhasil menangkap tersangka Andi polisi juga berhasil menyita barang bukti Narkotika jenis shabu seberat 614,69 gram dengan rincian, enam paket besar yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 600 gram. Satu paket sedang yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5,61 gram, 34 paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 9,08 gram,katanya.
Selain itu juga berhasil menyita barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kejahatan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolper berikut 2 butir amunisi aktif dan empat buah selongsong peluru masih di dalam silinder. Satu bilah senjata tajam jenis parang golok. Sembilan butir amunisi kaliber 38 mm. Delapan butir amunisi kaliber sembilan mm. Dua butir amunisi laras panjang. Satu buah tas selempang warna coklat merk polo star. Satu buah kantong plastik warna hitam. Satu unit hp merk vivo beserta simcard. Satu unit hp merk nokia beserta simcard,terang Erlin.
Tersangka ditangkap pada hari Sabtu (07/11/ 2020) sekira pukul 12.45 Wib di jalan depan rumah tersangka Andi yang beralamat di Dusun III Desa Tanjung Agung Utara, Kecamatan Lais, Muba di pimpin langsung Kasat Narkoba AKP Jonroni M Hasibuan, SH,, berdasarkan informasi dari masyarakat tersangka merupakan bandar narkotika yang sering transaksi di desa tempatnya berdomisli. Lalu anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka,ungkap mantan Kapolres OKU Timur ini.
Ketika sampai di TKP anggota Satres Narkoba Muba langsung melakukan penggerebekan tersangka Andi sembunyi didalam kamar yang terkunci dari dalam kamar. Setelah terjadi aksi baku tembak tersangka berhasil ditangkap. Sebelum meninggal dunia polisi melarikan tersangka ke RSUD Sekayu. Kemudian Pada pihak kepolisian menghubungi dari keluarga tersangka Andi dan telah dijemput oleh pihak keluarga berikut dari perangkat desa Kades Desa Tanjung Agung Barat, Kecamatan Lais Syamsul Kopli Lubis untuk mengambil jenazah tersangka Andi di rumah sakit setelah menandatangani berita acara penyerahan jenazah kepada pihak keluarga tersangka,ujarnya. “Tersangka selama ini sangat ditakuti karena kebal dan memiliki berbagai jenis jimat,”tegasnya.(riko)











Komentar