oleh

Sat Narkoba Polres OKU Selatan Ringkus AS Terduga Bandar Ganja

OKU Selatan, sumsel.siberindo.co–Selang sehari dari penangkapan terhadap AZ alias Kurdi (33) terduga kurir Narkoba jenis ganja, jajaran sat Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali berhasil meringkus terduga bandar narkotika jenis ganja.

Penangkapan terhadap AS (29) yang tercatat sebagai warga Desa Tangsi Agung, Kecamatan Banding Agung dan terduga sebagai bandar narkotika jenis ganja ini pada Senin 8 Maret 2021 Sekira pukul 20:00 WIB.

Kapolres OKU Selatan AKBP., Zulkarnain Harahap, S.I.K melalui Kasat Narkoba, Iptu Hendri, SH, mengatakan kronologi penangkapan terhadap terduga bandar Narkoba jenis ganja ini bermula pada saat anggota mendapat informasi dari masyarakat jika di sebuah rumah yang beralamat di Desa Tangsi Agung Kecamatan Banding Agung tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis Ganja.

Baca Juga  Kapolres OKU Selatan Terima Penghargaan Katagori "Pelayanan Prima A" dari Kapolri

“Berawal dari info tersebut, kemudian anggota Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut”,jelas Kasat Rabu (10-03-2021).

Lebih lanjut Kasat mengatakan, pada Selasa 09 Maret 2021 sekira pukul 04:00 WIB, anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka AS (29) yang pada saat itu sedang berada di dalam Rumah yang dimaksud (TKP).

Baca Juga  Penuhi Target Satu Juta Vaksin, Polres OKU Selatan Gelar Vaksinasi Massal

Dikatakan Kasat, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 1 (Satu) paket daun kering yang di bungkus dengan kertas warna coklat diduga narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 1,18 gram dan 1 (Satu) paket biji-bijian yang di bungkus kertas warna coklat yang di duga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 4,97 gram.

Tak hanya itu, pada penggeledahan ini juga turut diamankan 1( satu) paket biji-bijian yang di bungkus kertas warna coklat yang di duga Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,84 gram, 4. 1 (satu) buah dompet warna pink tanpa merk dan 1(satu) bal kertas paper merk toreador yang disimpan oleh tersangka di dalam lemari baju.

Baca Juga  Draf Peraturan Presiden Tentang Media: Organisasi Pers Siber Terbesar di Indonesia Sejalan dengan Google

“Setelah dilakukan introgasi di TKP tersangka mengakui bahwa BB tersebut milik tersangka”, pungkas Kasat.

Saat ini tersangka dan barang bukti tersebut telah di bawa dan diamankan di Polres OKU Selatan untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (wartaterkini.news)

Komentar

News Feed