oleh

Kejari OKU Selatan Tegaskan Negara Hadir untuk Anak yang Hidup Sebatang Kara

OKU Selatan, Sumsel–Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu Selatan mengambil langkah nyata dalam melindungi hak anak yang hidup sebatang kara. Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari OKU Selatan menyerahkan penetapan perwalian seorang anak berinisial AL kepada Panti Asuhan Al-Amanah Muaradua, Kamis (10/9/2026).

Penyerahan berlangsung di Panti Asuhan Al-Amanah, Kabupaten OKU Selatan, dilakukan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari OKU Selatan Aidil Raya Putera, SH., MH., bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Penetapan perwalian tersebut sebelumnya diajukan Kejari OKU Selatan ke Pengadilan Agama Muaradua dan telah dikabulkan melalui Penetapan Majelis Hakim Nomor 25/Pdt/P/2026/PA.Mrd tanggal 2 September 2026.

Berdasarkan penetapan tersebut, hak perwalian terhadap AL diberikan kepada Panti Asuhan Al-Amanah Muaradua, yang diwakili Khairul Akmal. Panti yang berlokasi di Kelurahan Pasar Muaradua, Kecamatan Muaradua, itu selanjutnya memiliki kewenangan untuk mengurus kepentingan dan kebutuhan AL sebagai anak yang masih di bawah umur.

Baca Juga  HPN 2026, SMSI OKU Selatan Pererat Kerja Sama dengan Kejari

Kasi Datun Kejari OKU Selatan Aidil Raya Putera menjelaskan, permohonan perwalian diajukan karena AL masih berusia di bawah 18 tahun dan telah kehilangan kedua orang tuanya. Kondisi tersebut membuat AL hidup sebatang kara dan selama kurang lebih 12 tahun mendapatkan pengasuhan di Panti Asuhan Al-Amanah.

«“Pengajuan perwalian ini merupakan langkah hukum untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi. Karena AL masih di bawah umur dan kedua orang tuanya telah meninggal dunia, diperlukan kepastian hukum mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap kepentingan dan masa depannya,” ujar Aidil.»

Menurutnya, kehadiran Jaksa Pengacara Negara dalam perkara tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan masyarakat.

Aidil menegaskan, penetapan perwalian bukan sekadar formalitas hukum. Lebih dari itu, keputusan tersebut memberikan kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab terhadap pendidikan, kebutuhan hidup, serta berbagai kepentingan hukum AL ke depan.

Baca Juga  Upacara HUT Ke-80 Kejaksaan RI, Kajari OKU Selatan Komitmen Berantas Korupsi

«“Dengan adanya penetapan ini, Panti Asuhan Al-Amanah memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengurus hak dan kewajiban AL, termasuk pendidikan, kebutuhan hidup, serta kepentingan lainnya sampai anak tersebut dewasa,” katanya.»

Langkah Kejari OKU Selatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan negara dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak yang kehilangan pengasuhan orang tua.

Hal itu sejalan dengan amanat Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Dalam menjalankan fungsi tersebut, JPN Kejari OKU Selatan menggunakan kewenangan di bidang keperdataan untuk memastikan kepentingan hukum anak memperoleh perlindungan dan kepastian.

Aidil menyebut, kewenangan tersebut juga mengacu pada ketentuan Pasal 33 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur bahwa seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai wali apabila orang tua anak tidak cakap melakukan perbuatan hukum atau tidak diketahui keberadaan maupun tempat tinggalnya.

Baca Juga  Selesaikan Kridit Macet, Bank Sumsel Babel Gandeng Kejaksaan Negeri OKU Selatan 

“Ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial Kejaksaan di tengah masyarakat. Negara harus hadir ketika ada anak yang membutuhkan perlindungan dan kepastian hukum,” tegas Aidil.

Ia menambahkan, penegakan hukum di bidang perdata tidak hanya berorientasi pada aspek hukum semata, tetapi juga harus memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat, khususnya bagi kelompok yang membutuhkan perlindungan.

Selain menyerahkan penetapan perwalian, dalam kesempatan tersebut Kasi Datun Kejari OKU Selatan bersama Tim JPN juga memberikan tali asih kepada Panti Asuhan Al-Amanah. Bantuan berupa santunan, paket sembako dan perlengkapan sekolah diserahkan kepada pengurus panti dan AL.

Penyerahan tersebut menjadi bentuk kepedulian Kejari OKU Selatan sekaligus memperkuat komitmen bahwa perlindungan terhadap anak bukan hanya persoalan administratif dan hukum, tetapi juga menyangkut masa depan dan keberlangsungan hidup anak. (Red)

News Feed