oleh

Beralih Dampak PPKM, Seorang Pengemudi Ojek di OKU Selatan Nekat Edarkan Sabu

OKU Selatan, sumsel.siberindo.co–Kedapatan menyimpan dan mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu pemuda yang beralamatkan di desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian setempat.

FI (32) diringkus oleh anggota Satuan Res Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Tanding, Kelurahan Pasar Muaradua, Kabupaten setempat pada 4 Agustus 2021 yang lalu sekira pukul 05:15 Wib.

Kapolres OKU Selatan AKBP., Indra Arya Yudha., SH., SIK, melalui KBO Res Narkoba Iptu Antoni Steven mengatakan penangkapan terhadap FI (32) bermula pada Rabu 4 Agustus 2021 sekira kurang lebih pukul 04:00 WIB pihaknya mendapat informasi dari masyarakat jika akan ada transaksi Narkoba di salah satu rumah di Kampung Tanding.

Baca Juga  Peduli Kaum Difabel, Kapolres OKU Selatan Serahkan Kursi Roda Untuk Seli dan Alwi

“Dari info itu, anggota Sat Narkoba melakukan penyelidikan. Sekira pukul 05:15 WIB anggota melihat tersangka FI (32) hendak pergi meninggalkan kediamannya. Tak ingin membuang waktu, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka”,jelas KBO Kamis (12-08-2021).

Lebih lanjut KBO mengatakan, saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka, ditemukan 7 (tujuh) plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut disimpan tersangka di bawah kursi ruang tamu.

Baca Juga  94 Personil Polres OKU Selatan Kawal Jalannya Pawai Pembangunan HUT RI Ke-78

“Tak hanya itu anggota juga menemukan 5 (lima) plastik klip bening berisi kristal putih, juga diduga narkotika jenis sabu. Kelima BB ini ditemukan dalam timah rokok yang digenggam tersangka”,bebernya

Dikatakan KBO, berat bruto jumlah barang bukti yang di temukan mencapai 5,75 gram dan setelah di introgasi di TKP tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya.

“Saat penangkapan terhadap tersangka ini, kami juga mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) bal plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah pirek kaca bening, 1 (satu) bong dan 1 (satu) buah timbangan digital tanpa merk warna silver”,pungkasnya.

Baca Juga  HPN 2023: Ekspedisi Geopark Kaldera Toba SMSI Disambut Puluhan Becak BSA Siantar

Sementara itu FI (32) saat dibincangi seusai menjalani pemeriksaan di unit Res Narkoba Polres OKU Selatan, mengaku dirinya baru 7 bulan menjadi pengedar barang haram tersebut.

Dikatakan FI, ia nekat menjual barang tersebut karena faktor ekonomi, diakuinya sebelum menjadi pengedar Narkoba jenis sabu-sabu itu, dirinya menjadi tukang ojek.

Namun pasca Covid-19 melanda dan di berlakukannya PPKM dirinya kesulitan mencari pelanggan, hingga akhirnya memutuskan untuk menjual narkoba.

“Sebelumnya saya jadi tukang ojek, namun semenjak datang Corona, dan penumpang sepi akhirnya saya putuskan untuk menjual narkoba”,jelas FI. (wartaterkini.news)

News Feed