oleh

Satreskrim Polres OKU Selatan Ungkap Kasus Judi Online Lewat TikTok

OKU Selatan, Sumsel–Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres OKU Selatan kembali mencetak prestasi! Seorang pemuda asal Desa Simpang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan, Muhammad Hafizin (26), berhasil diringkus polisi setelah kedapatan menjadi bandar judi online (judol) berkedok live streaming di aplikasi TikTok.

Penangkapan itu disampaikan langsung oleh Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, melalui Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga dalam konferensi pers, Kamis (13/11/2025). Hadir pula Kasi Humas Polres AKP Supardi, Kanit Pidsus Dr. Victor Fitrizal Auli dan jajaran unit lainnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, kasus ini terungkap saat Unit Pidsus melakukan patroli siber pada 20 Oktober 2025 dan menemukan siaran langsung (live streaming) mencurigakan di TikTok dengan akun “MODE MEAS” dan “BANG MEAS”.

Baca Juga  Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Anggota Polres OKU Selatan Lakukan Razia Malam

“Setelah diselidiki, ternyata akun itu menayangkan permainan bermuatan judi online. Petugas pun berpura-pura ikut bermain untuk mengumpulkan bukti,” ungkap AKP Aston Sinaga.

Dari hasil pro filing digital, diketahui pemilik akun tersebut adalah Muhammad Hafizin. Ia kemudian diburu dan akhirnya ditangkap pada 6 November 2025 di sebuah kosan di Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

Saat penggerebekan, polisi mendapati pelaku tengah melakukan live judi online menggunakan laptop Asus Vivo book warna silver, bersama seorang saksi berinisial MFR.

Baca Juga  Kabid Humas Polda Sumsel Hadir Konferprov PWI Sumsel

Dalam aksinya, Hafizin membuka “room live” dan menawarkan taruhan kepada penonton. Siapa pun yang ingin ikut bermain diwajibkan mengirim uang ke dompet digital DANA dengan nominal bervariasi mulai Rp 20.000 hingga Rp 100.000 per sesi.

Setelah menunggu sekitar 15 menit, pelaku memutar game Winning Eleven dan peserta diminta menebak negara yang mencetak gol terbanyak.

“Siapa yang menang, akan membawa semua uang taruhan. Pelaku mengambil komisi Rp10.000 per permainan,” jelas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.

Baca Juga  Kejari OKU Selatan Musnahkan Barang Bukti, Perkara Didominasi Narkoba dan Kejahatan Seksual

“Ancaman hukumannya tak main-main pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” tegas Kasat

Pada kesempatan ini Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, termasuk yang beroperasi secara online.

“Jangan terlibat dalam judi online. Selain merugikan diri sendiri, konsekuensi hukumnya sangat berat. Kami berkomitmen akan terus menindak tegas kasus seperti ini,” Tandasnya tegasnya.

Polres OKU Selatan menegaskan akan meningkatkan pengawasan siber dan tak segan menjerat siapa pun yang mencoba mencari keuntungan dari praktik haram ini. (Red)

News Feed