oleh

Kemenkum Sumsel Harmonisasi Raperbup Rencana Tenaga Kerja OKI

SUMSEL.SIBERINDO.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus memperkuat peran dalam memastikan pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, selaras, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Ogan Komering Ilir tentang Rencana Tenaga Kerja Daerah Tahun 2025–2029, Rabu (12/8).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur’Ainun, selaku penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi Kementerian Hukum Kantor Wilayah Sumatera Selatan. Rapat dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten OKI, Ir. H. Man Winardi, M.T.; Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten OKI, Antonio Romadhon, S.Sos., M.M.; Kepala Bappeda Kabupaten OKI, Aidil Azwari, S.P., M.Si.; serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten OKI, Hj. Uswatun Hasanah, S.H., M.H.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik dan sesuai dengan kerangka hukum nasional.

“Harmonisasi bukan sekadar memastikan tidak adanya pertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun produk hukum daerah yang berkualitas, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, kami terus mendorong sinergi antara Kementerian Hukum dengan pemerintah daerah dalam setiap proses pembentukan peraturan,” ujar Maju.

Baca Juga  Kapolres dan Ketua Bhayangkari OKU Selatan Bagi Takjil Gratis

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten OKI menyampaikan substansi Raperbup yang diajukan untuk dilakukan harmonisasi. Selanjutnya, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Sumsel melakukan penyempurnaan terhadap substansi, rumusan, serta teknik penyusunan Raperbup.

Berdasarkan hasil harmonisasi, substansi Raperbup telah disusun berdasarkan kewenangan pembentukannya dan materi muatannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun, masih terdapat beberapa aspek teknik penulisan yang perlu disesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga  Tidak Ada Pesta Kembang Api dan Konvoi, Malam Tahun Baru Kapolres OKU Selatan Himbau Warga Patuhi Prokes

Nur’Ainun menjelaskan bahwa masukan dari Tim Perancang merupakan bagian dari proses penyempurnaan agar Raperbup yang dihasilkan memiliki landasan hukum dan teknik penyusunan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Melalui proses harmonisasi ini, kami memberikan masukan baik dari sisi substansi maupun teknik penyusunan. Pemerintah Kabupaten OKI juga menyetujui masukan yang disampaikan dan akan melakukan penyempurnaan terhadap draft Raperbup sesuai hasil pembahasan,” jelasnya.

Kemenkum Sumsel berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan fasilitasi dalam pembentukan produk hukum daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan regulasi yang harmonis, berkualitas, serta memberikan kepastian hukum dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

News Feed