oleh

Anak Tiri Jadi Korban Persetubuhan, Pelaku Diamankan Unit PPA Polres OKU Selatan

OKU Selatan, Sumsel–Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak kembali diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Selatan. Seorang pria berinisial AS (48) diamankan polisi setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia sekitar 11 tahun.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana melalui Kanit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan Ipda Devi Sulastri membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut.

“Unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Korban merupakan anak tiri dari tersangka,” ujar Ipda Devi Sulastri.

Baca Juga  Warga di OKU Selatan Padati Rute Pawai Pembangunan HUT RI Ke-78

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, di Desa Gunung Tiga, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.

Berdasarkan hasil penyidikan, saat kejadian korban berada di sekitar rumah tersangka. Korban kemudian diminta membuka pintu rumah dan membuatkan kopi. Setelah korban masuk ke kamar untuk mengantarkan kopi, tersangka diduga mengunci pintu kamar dan melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban.

Baca Juga  Dimulai Hari Ini, KPU OKU Selatan Gelar Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemilu 2024

Dalam peristiwa tersebut, tersangka juga diduga menjanjikan uang kepada korban dengan alasan untuk membeli keperluan sekolah.

Kasus ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan akhirnya mengamankan tersangka pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 17.28 WIB di wilayah Desa Gunung Tiga, Kecamatan Muaradua.

“Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Mapolres OKU Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” jelas Ipda Devi.

Baca Juga  Komitmen Berantas Narkoba, Personil Polres OKU Selatan Lakukan Tes Urine 

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk kepentingan proses penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Polres OKU Selatan memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan. Mengingat korban masih berusia anak, kepolisian juga menempatkan perlindungan terhadap korban sebagai bagian penting dalam penanganan perkara. (Red)

News Feed