oleh

Polres Muratara Patut Diacungi Jempol

SUMSEL,siberindo.co-Kinerja Satreskrim Polres Muratara patut diacungi jempol. Betapa tidak, belum 1 x24 jam, pasca kasus pembunuhan Ardeni (50), Dusun II Desa Karang Dapo I Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara, sudah berhasil meringkus pelakunya. Seperti dilansir di silampari online. Tersangka Alex Sander (26). Warga Desa Jadi Mulya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara ini dibekuk di Terminal Petanang Lubuklinggau, yang hendak melarikan diri ke Tasik Malaya, sekitar pukul 09.00 WIB, Jumat (15/1/2021).

Tersangka Alex Sander terpaksa dihadiahi timas panas polisi, karena saat dilakukan penangkapan melarikan diri tanpa menghiraukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali.

Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat, mengatakan, sekitar jam 09.00 wib tim beruang sat reskrim  Polres Muratara bersama unit reskrim Polsek Nibung mendapat info bahwa pelaku naik travel jurusan Nibung-Linggau. Dia berencana  akan pergi ke wilayah Tasikmalaya Jabar.

Baca Juga  Siwas Polres OKU Selatan Hadir Sosialisasi Electronic Traffic Law Enforcement

Setelah dilakukan pengejaran dan pengecekan di Terminal Petanang, tim Beruang Sat Reskrim Polres Muratara mendapati pelaku dengan ciri ciri yang sesuai informasi, anggota langsung melaksanak giat penangkapan.

Pada saat akan ditangkap pelaku akan melarikan diri, lalu Tim Beruang Sat Reskrim memberikan tembakan peringatan keatas sebanyak tiga kali, namun pelaku tetap melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur yang mengenai betis kaki kanan dan kaki kiri pelaku dan dapat diamankan oleh tim Beruang Polres Muratara. “Tersangka sudah diamankan dan akan dikenakan Pasal 388 KUHP Jonto 340 KUHP,” tegasnya.

Baca Juga  Warga Empat Desa di Kisam Tinggi Minta Pemda OKU Selatan Perbaiki Jalan Penghubung

Sebelumnya, -Permasalahan Warisan harus diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan. Namun, hal itu tidak berlaku bagi Alex, warga Muratara. Betapa tidak, dia diduga tega membunuh pamannya bernama Ardeni alias Den (50), warga Dusun II Desa Karang Dapo I Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara. “Kami saat ini sedang melakukan pengejaran. Namun kami berharap, pelaku segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kapolres Muratara AKBP EKO Sumaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat kepada Silampari Online, Jumat (15/1/2021).

Masih kata mantan Kapolsek Muara Kelingi ini, Peristiwa berdarah itu terjadi Kamis, 14 Januari 2021 sekira Pukul 15.00 wib di KM 4 Desa Jadi Mulya 1 Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara. Berawal, masyarakat menemukan mayat bernama Ardeni alias Den dengan posisi terlentang dan kepala nyaris putus di depan pondok yang ditempati korban. “Korban pertama kali ditemukan oleh masyarakat kemudian dilaporkan ke Polsek Nibung Polres Muratara, diduga korban dibunuh oleh keponakan nya sendiri an,” tandas mantan Kapolsek Talang Kelapo.

Baca Juga  Platform WhatsApp, Facebook, Instagram Selesaikan Perbaikan Karena Sempat Down

Dugaan sementara kasus pembunuhan itu, lanjut dia, masalah warisan dimana korban mengarap tanah hak waris milik Sohar bin M Awi yang merupakan kakak kandung korban dan bapak kandung dari pelaku Alex. “Dugaan motifnya karena masalah warisan,” ucapnya. (Editor Jon Heri)

Komentar

News Feed