OKU Selatan Sumsel–Tim Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Selatan, Polda Sumsel menangkap dua orang pria pemilik tanaman ganja dengan salah satu barang bukti tanaman ganja setinggi 67 sentimeter di wilayah kabupaten OKU Selatan.
Selain itu Satuan reserse Narkoba Polres OKU Selatan juga berhasil meringkus tersangka pengedar Narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti berupa serbuk putih diduga Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,28 gram.
Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha dalam keterangan persnya yang didampingi Wakapolres, Kompol Hardan HS, Kasat Narkoba, AKP Arfanol Amri dan para JPU Polres OKU Selatan mengatakan penangkapan terhadap ketiga tersangka bermula dari laporan masyarakat.
“Penangkapan terhadap tersangka, GR, SA dan JN berdasarkan laporan masyarakat dan ketiganya ditangkap di tempat yang berbeda”, jelas Kapolres dalam keterangan persnya di halaman Mapolres setempat. Kamis (15/06/2023).
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, semula tim Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Selatan mengamankan tersangka GR (22) warga desa Tanjung Bulan, Kecamatan Pulau Beringin pada Selasa 13 Juni 2023 sekitar pukul 05:00 WIB di kediamannya.
“Dari tangan tersangka GR, anggota berhasil menemukan barang bukti berupa 3 pohon ganja dengan tinggi kurang lebih 2-5 cm, dua buah polybag hitam dan satu buah baskom motif bunga yang digunakan tersangka untuk menanam ganja tersebut”, tegasnya
Setelah mengamankan tersangka GR (22), lanjut Kapolres pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka SA (21) warga desa Tanjung Bulan, Kecamatan Pulau Beringin pada Selasa pukul 06:00 WIB di kediamannya.
“Dari tersangka SA, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik polybag berisi tanaman ganja setinggi 67 cm yang diletakkan tersangka di depan rumahnya”, ungkap Kapolres
Kapolres juga mengatakan, keberhasilan anggota Polres OKU Selatan tak hanya disini, dari hasil pengembangan dan laporan masyarakat tim sat Narkoba kembali mengamankan JN (32) terduga pelaku pengedar Narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan terhadap tersangka JN (32) warga di desa Simpang Campang, kecamatan Kisam Ilir ini, pada Selasa 13 Juni 2023 sekitar pukul 11:50 di kediamannya.
“Dari tangan tersangka JN, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 plastik klip bening yang berisi serbuk putih diduga sabu-sabu dengan berat bruto 1,28 gram, 1 bal plastik klip kosong dan satu buah Pipiet plastik yang ujungnya telah diruncingkan”, kata Kapolres
Dikatakan Kapolres, ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotik dengan ancaman pidana penjara paling lama dua puluh tahun penjara.
Sementara itu, dalam keterangannya pada media, tersangka GR dan SA mengaku bibit tanaman ganja tersebut didapatnya pada saat membeli paket ganja kering yang terdapat biji ganja di dalamnya. Lalu oleh tersangka biji tersebut ditanam di polybag yang ada didepan rumahnya. (Ayik/Red)










