oleh

Kemenkum Sumsel Harmonisasi Lima Rancangan Regulasi Muba

SUMSEL.SIBERINDO.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan produk hukum yang berkualitas, harmonis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui rapat harmonisasi terhadap lima rancangan peraturan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (12/8).

Kelima rancangan tersebut terdiri atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup). Dua Raperda yang dibahas yakni Raperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Sementara itu, tiga Raperbup berkaitan dengan pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum, masing-masing bidang alat berat dan perbekalan, pelayanan jaringan jalan dan jembatan, sumber daya alam, sistem penyediaan air minum dan penyehatan lingkungan, serta pengelolaan air limbah domestik.

Rapat yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur’Ainun, selaku penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi. Kegiatan dihadiri Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Marko Susanto, S.STP., M.M., Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Feri Affandi, S.T., M.Si., Kepala Bagian Organisasi Nurzahrawati, S.Pd., M.Pd., Kepala Bagian Hukum Yunita, S.H., M.H., serta Auditor Madya Inspektorat Kartono, S.E.

Baca Juga  Muzani Targetkan Prabowo Menang 70 persen di NTB Seperti Pilpres 2019

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan bagian penting dalam memastikan setiap regulasi daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak menimbulkan tumpang tindih dengan ketentuan yang lebih tinggi.

“Harmonisasi menjadi ruang untuk menyelaraskan substansi dan teknik penyusunan regulasi agar produk hukum daerah benar-benar memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara efektif. Kami terus mendorong kolaborasi dengan pemerintah daerah agar setiap regulasi yang dihasilkan tidak hanya sesuai secara normatif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Maju.

Dalam proses harmonisasi, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Sumsel melakukan penyempurnaan terhadap substansi, rumusan, dan teknik penyusunan kelima rancangan regulasi tersebut. Berdasarkan hasil pembahasan, materi muatan rancangan telah sesuai dengan kewenangan pembentukan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca Juga  Personil Gabungan Polres OKU Selatan Amankan Aksi Unjuk Rasa Puluhan Mahasiswa di DPRD

Meski demikian, tim perancang masih menemukan sejumlah aspek teknik penulisan yang perlu disesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Melalui harmonisasi ini, Kemenkum Sumsel terus berkomitmen memberikan fasilitasi dan penguatan dalam pembentukan produk hukum daerah sebagai bagian dari upaya menghadirkan regulasi yang berkualitas, selaras, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta mendukung tata kelola pemerintahan daerah.

News Feed