PRABUMULIH, siberindo.co, – Dipicu gara-gara penawaran jasa pengawalannya ditolak seorang pengendara truk, Junaidi (36 Th), bersama rekannya nekat mengamuk dan menyebabkan kaca spion truck sebelah kanan yang dikendarai korban Ahmad Fadil (42 Th), warga Dusun I Desa Belimbing Jaya Kec. Belimbing Kab. Muara Enim, rusak dan pecah setelah dihantam pelaku dengan menggunakan kayu bulat sepanjang sekitar 1 meter.
Peristiwa pengrusakan dan pemerasan dengan tindakan kekerasan yang terjadi di kawasan Jalan Lingkar, Kel. Gunung Ibul, Kec. Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, pada Kamis dini hari (13/8/2020) sekitar pukul 01.00 WIB itu kini sudah dilaporkan korban ke Polsek Prabumulih Timur. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp65 ribu.
“Ya laporan korban sudah kita tindaklanjuti. Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas mendapatkan informasi jika pelaku pemalakan dan pengrusakan tersebut dilakukan Junaidi CS yang telah berulang kali ditangkap dalam kasus yang sama,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK MH melalui kasat Reskrim, AKP Abdul Rahma SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Fredy F Triwahyudi, ketika dikonfirmasi, pada Sabtu (15/8).
Selanjutnya, Team Opsnal Polsek Prabumulih Timur di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Freddy langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Tak ingin menunggu lama, petugas langsung menuju kediaman tersangka, di Jl. Mayor Iskandar Rt.13 Rw.06 Kel. Mangga Besar, Kec. Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, dan meringkusnya pada Jum’at malam (14/8/2020), sekira jam 21.00 Wib kemarin.
“Pelaku merupakan residivis, menurut catatan kami sudah lebih dari enam kali ditangkap dalam kasus yang sama,” ujar Kasatreskrim.
Dikatakan Kasatreskrim, pelaku saat ini sudah diamankan bersama barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario W/ Putih BG 3224 CS, dan 1 buah kayu bulat sepanjang sekitar 1 meter yang digunakan pelaku saat merusak kendaraan truck milik korban.
“Kasusnya masih kami kembangkan, kami masih mengejar pelaku lainnya yang identitasnya sudah kita ketahui. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 dan Pasal 406 tentang pemerasan dengan kekerasan dan pengrusakan,” pungkasnya. (sumateranews.co.id)











Komentar