oleh

BUPATI LAHAT : SEMOGA MEMASUKI NEW NORMAL, COVID-19 TIDAK LAGI MENYEBAR

LAHAT, siberindo.co

Bupati Lahat, Cik Ujang, SH berharap agar Covid-19 tidak menyebar di Kabupaten Lahat setelah memasuki masa New Normal atau kehidupan normal yang baru. Karenanya ia berpesan kepada seluruh masyarakat, agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga kebersihan dan kesehatan agar tidak terpapar dari virus Covid-19.

“Tentunya kita semua menginginkan, supaya Covid-19 ini segera terputus matarantainya di Kabupaten Lahat”, kata dia.

Harapan ini, seperti yang diutarakannya saat sambutan pada acara penyerahan bantuan BLT-DD di aula kantor Camat Mulak Ulu Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan yang didampingi Wakil Bupati Lahat, Haryanto, SE, MM, beserta rombongan.

Baca Juga  Terkait Uji Coba Vaksinasi, Selain Tenaga Medis Pemda OKU Selatan Segera Siapkan Sampel

Kehadiran orang Nomor Satu di Kabupaten Lahat ini, pun disambut langsung baik oleh Camat Mulak Ulu, Elsye Hartuti, S. STP, MM dan seluruh Kades Mulak Ulu, Danramil 405/09/KA Kapten Infanteri Ferryson, Babinkamtibmas Polsek Mulak Ulu, KUPT Puskesmas Muara Tiga. Sambutan ini diwarnai dengan yel-yel oleh ibu PKK “Bupati Lahat Cik Ujang dan Wakil Bupati Lahat Haryanto, siapa yang punya, yang punya kita semua” lalu diikuti dengan tepuk tangan yang meria.

Baca Juga  Berulang Kali Curi Motor Demi Sabu, Seorang Pria di OKU Selatan Diringkus Polisi

Mengenai penyerahan bantuan BLT-DD hari ini, Cik Ujang juga berpesan pada penerima bantuan, agar memanfaatkan dana bantuan sosial ini dengan sebaik-baiknya untuk kebutuhan pokok dalam rumah tangga.

“Jangan dibelanjakan untuk kebutuhan yang bukan menjadi kebutuhan pokok dalam rumah tangga,”pesannya.

Kepada masyarakat, pesan Bupati Lahat, agar tetap menjaga budaya bergotong royong. Karena budaya bergotong royong adalah warisan leluhur atau ciri khas budaya Indonesia. Begitu juga dengan pelarangan bagi masyarakat yang melakukan penangkapan ikan dengan cara meracun, setrum, atau menggunakan bahan peledak.

Baca Juga  Gerindra Usung Duet Nasir-Wardan Maju Pilgub Riau

“Pelarangan ini harus dengan seksama mengawasi agar masyarakat tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara tersebut. Tidak ada kata pembelaan bagi pelanggar yang terjaring sedang menangkap ikan dengan cara meracun, setrum, dan menggunakan bahan peledak. Pokoknya harus di proses sesuai dengan hukum,” tegasnya. (lahathotline.com)

Komentar

News Feed