oleh

Pelayanan Pemutihan Pajak Kendaraan di OKU Selatan Resmi Dibuka

OKU Selatan Sumsel–Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) resmi memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 17 Desember 2025 mendatang.

Peluncuran program pemutihan pajak kendaraan ini dilakukan secara resmi oleh Gubernur Sumsel Herman Deru beberapa hari yang lalu.

Guna menindaklanjuti program tersebut Sat Lantas Polres OKU Selatan bekerja sama dengan Samsat kabupaten OKU Selatan per hari ini Selasa 19 Agustus 2025 secara resmi membuka layanan bagi masyarakat yang akan memanfaatkan program tersebut.

Baca Juga  Curah Hujan Tinggi, Kelurahan Seterio Banjir

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana melalui Kasat Lantas Polres OKU Selatan AKP Rusdi mengatakan program pemutihan pajak yang diluncurkan oleh Pemprov Sumsel tersebut berlaku di Seluruh Wilayah Sumatra Selatan termasuk kabupaten OKU Selatan.

“Mulai hari ini program pemutihan pajak kendaraan resmi dibuka di OKU Selatan hingga 17 Desember 2025,” mendatang

Lebih lanjut ia mengatakan dalam program tersebut, terdapat pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta bebas biaya BBN-KBII (balik nama kendaraan bekas).

Baca Juga  Sambut HUT RI Ke-78, Pemda OKU Selatan Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih

“Marilah gunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Saya juga minta kepada petugas kerja ekstra memberikan kemudahan pada masyarakat yang ingin membayar pajak,” ucapannya Selasa (19/08/2025).

Ia juga mengatakan terdapat empat sektor pajak kendaraan yang masuk dalam program tersebut. Empat sektor tersebut yaitu bebas tunggakan dan sanksi administratif tahunan PKB, bebas biaya BBN-KB II, ketiga bebas biaya pajak progresif, dan bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.

Baca Juga  Kapolres OKU Selatan Terima Kunjungan Tim Audit Kinerja Itwasda Polda Sumsel

“Jadi kalau ada kendaraan yang menunggak bayar pajak, cukup bayar 1 tahun saja, dan tahun-tahun yang lalu dihapuskan,” ujarnya.

Kasat juga mengatakan tujuan dari program tersebut guna meningkatkan pendapatan pajak daerah per sektor seperti PKB dalam rangka penguatan APBD daerah.

“Kemudian, meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih patuh pajak, serta memutakhirkan database kendaraan bermotor,” tandasnya (Red)

News Feed