OKU Selatan, sumsel.siberindo.co–Pada Minggu 03 Desember 2020 sekira pukul. 02:30 WIB. Telah terjadi kasus tindak pidana pencurian degan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Dengan Laporan Polisi: LPB/ 205 /XII/2020 /Sumsel/Res.Okus, tanggal 04 Desember 2020.
Adapun pelaku kasus pencurian tersebut yakni Rangga Paradinata (18) warga Bandar Lampung yang mencuri 1 (Satu) buah kotak amal milik masjid baitul mustaqim yang terletak di terminal kota Muara dua, kecamatan Muara dua, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.
Kapolres OKU Selatan AKBP., Zulkarnain Harahap.,SIK.,melalui Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP., Apromico., SH.,SIK.,MH, mengatakan kronologis kejadian bermula pada Kamis 03 Desember 2020 Sekitar pukul 02:30 WIB Samadi (50) warga kampung Masjid yang merupakan pengurus Masjid baitul mustaqim mendapat info jika kotak amal di masjid baitul mustaqim hilang.
“Mendapat kabar kotak amal hilang, Samadi langsung mengecek kedalam masjid dan ternyata benar kotak amal tersebut telah hilang”, jelas Kasat Rabu (20-01-2021).
Adapun kronologi penangkapan terhadap tersangka bermula pada Selasa 19 Januari 2021 sekira pukul 16:30 Wib tersangka Rangga Paradinata (18) sedang melaksanakan solat Ashar di masjid baitul mustaqim terminal kota Muara dua dengan tingkah tersangka yang melakukan sholat lebih dari 4 rakaat.
“Melihat tingkah tersangka yang mencurigakan, lalu jamaah masjid melaporkan kepada petugas yang pada saat itu sedang shalat di masjid tersebut”, beber kasat.
Dikatakan Kasat setelah tersangka di periksa oleh petugas masjid ditemukan senjata tajam yang di selipkan tersangka di pinggang sebelah kiri.
Selanjutnya tersangka di bawa ke Satuan Reskrim Polres OKU Selatan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan setelah di lakukan interogasi tersangka mengakui sajam tersebut digunakan untuk membobol kotak amal di masjid baitul mustaqim.
“Taka hanya itu tersangka juga mengakui perbuatannya tersebut sudah dilakukannya sebanyak 4 kali”,terang kasat.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (Satu) buah kotak amal milik masjid baitul mustaqim, 1 (Satu) Bilah senjata tajam jenis pisau tanpa sarung bergagang kayu berwarna coklat dengan panjang mata pisau 12,5 Cm dan panjang gagang 8 Cm. (wartaterkini.news)











Komentar