oleh

DIDUGA NEKAT GASAK HP PEMOTOR, AZ DIKERANGKENG

PAGARALAM, siberindo.co

Karena diduga telah nekat melakukan tindak pidana penjambretan sebuah Hand Phone (HP) milik seorang ibu Bhyangkari bernama Sri Khairani yang terjadi pada 21 Februari 2020 silam, akhirnya AZ (25) bertekuk lutut juga di hadapan Petugas Polres Kota Pagaralam.

Kronologi kejadian yang didapat tim Redaksi LahatHotline.com, sekira pukul 17.30 WIB tanggal 21 Februari tersebut, saat itu korban korban Sri Khairani sedang mengendarai sepeda motornya di Jalan Gunung, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, tiba-tiba dipepet oleh orang tak dikenal yang juga menggunakan sepeda motor dan langsung mengambil handphone yang diletakkan di dashboard motor milik wanita yang berdomisili di Gang Astra Kota Pagaralam tersebut.

Baca Juga  LEMPAR BB SABU KE PINGGIR JALAN, MR DIRINGKUS POLISI

Namun demi mempertahankan HPnya itu, ibu yang berusia 40 tahun ini sempat melakukan perlawanan, walau akhirnya korban terjatuh dari motor dan mengalami luka pada bagian tangan dan kaki. Akibat kejadian itu, korban dibawa ke Rs Besemah Kota Pagaralam, sedangkan HP berhasil diambil pelaku. Atas kejadian tersebut, ibu Bhayangkari ini mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga juta Rupiah) dan luka luka. Lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Pagaralam Selatan.

Baca Juga  Ingin Mendapatkan Listrik Pintar Gratis dari Pemkot Prabumulih, Catat Ini Caranya!

Mendapat laporan, Tim Libas Satreskrim Polres Kota Pagaralam langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah informasi. Dari hasil penyelidikan, akhirnya Tim Libas berhasil mengendus keberadaan pelaku yang merupakan pedagang ini, lalu melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku AZ. Terduga pelaku yang merupakan warga Sidorejo Kota Pagaralam ini, ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.

Kapolres Pagaralam, AKBP. Dolly Gumara, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim, AKP. Acep Yuli Sahara, SH melalui Kanit Pidana Umum (Pidum), Ipda Eka Harliansyah, SE membenarkan adanya peristiwa penjambretan itu dan sudah mengaman terduga pelaku AZ. “Alhamdulillah, dari hasil penangkapan ini Tim Libas berhasil mengamankan terduga pelaku dan Barang Bukti (BB) yang kami sita dari tangan pelaku, yaitu sebuah HP Samsung Galaxy J7 Prime white gold dan sebuah motor beat Yamaha X ride BG 4559 OA yang dipakai pelaku saat melakukan penjambretan”, urai Eka, Kamis (20/8/2020).

Baca Juga  PTM Resmi Diberlakukan, Pengemudi Ojek di OKU Selatan Turut Gembira

Saat dihubungi Tim Mumed Sub-Bagian Humas Polres Kota Pagaralam, Eka menambahkan, bahwa terduga pelaku AZ akan dijerat dengan 363 KUHP. “Dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara”, tutupnya. (lahathotline.com)

Komentar

News Feed