PALEMBANG, SIBERINDO – Oka Candra Dinata Bin Antoni (28) dan Riski Ananda alias Jack Bin Antoni (22). Setelah sempat menjadi buron pihak kepolisian atas kasus pembunuhan tetangganya sendiri Rio Pambudi (25) akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Ilir Barat (IB) 1 Palembang di Sembawa Banyuasin, Selasa (21/7) malam.
Ke dua kakak beradik ini, merupakan warga Jalan Tanjung Bubuk Perum Griya Macan Lindungan Permata Rt 03 Rw 03 Kelurahan Bukit Baru Kecamatan IB 1 Palembang. Secara bersama-sama menghabisi nyawa tetangganya korban Rio Pambudi Wicaksono pada Minggu (19/7) pukul 10.00 Wib.
Usai kejadian, kedua tersangka yang video penusukan terhadap korban sempat viral langsung kabur ke Lubuk Linggau selama 2 hari. Karena takut keberadaannya diketahui, ke dua tersangka kembali bersembunyi di Desa Pulau Harapan Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin. “Penangkapan dua pelaku ini di luar Kota, kita juga menyita 2 senjata tajam, mereka pelaku utama kita amankan di Sumbawa Banyuasin,” Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadi SIk didampingi Kapolsek IB I Kompol Yenni SIk dan Kanit Reskrim Iptu Ginting SH, Rabu (22/7).
Masih dikatakan Kapolrestabes Palembang, dari hasil penyelidikan diketahui peran kedua tersangka dalam menghabisi nyawa korban. “Kakaknya Oka yang ribut dan menusuk. Kalau adiknya Jack ikut menendang korban. Korban ini setelah ditusuk kembali dipukuli oleh pelaku,” ujar Kombes Pol Anom.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tua tersangka yang di dalam video ikut serta dalam penganiayaan, akan tetapi oleh penyidik untuk sementara dijadikan saksi. Sekilas balik Minggu (19/7) sekitar pukul 10.00 Wib. Berawal korban memanaskan motor dengan suara keras dan bising. Membuat pelaku merasa terganggu dan menegur korban, mengingat antara korban dengan pelaku merupakan tetangga.
Akibat tidak mau ditegur terjadilah keributan yang berujung pengeroyokan yang dilakukan empat keluarga pelaku kepada korban seorang diri. Korban tewas setelah satu lubang tusukan senjata tajam tepat di pinggang kirinya.
Sementara itu keterangan salah satu tersangka Jack yang berusaha mengelak dari pertanyaan saat ditanya video viral di sosmed. “Itu sudah diedit,” ujarnya di hadapan awak media.
Atas perbuatannya kedua tersangka kakak adik ini dijerat dengan Pasal 170 Ayat (3) di mana keduanya dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun. (mediasriwijaya.com)











Komentar