oleh

Polisi Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan Seorang Pemuda di OKU Selatan

OKU Selatan Sumsel–Personil Polres OKU Selatan berhasil mengungkap kasus pengeroyokan brutal yang terjadi di kawasan Taman Serasan Seandanan, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam, 20 Maret 2026 sekitar pukul 23.40 WIB. Korban, Bayu Sanjaya (25), seorang buruh asal Simpang Pendagan, mengalami luka serius setelah dikeroyok dan dibacok oleh sekelompok pelaku.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana melalui Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Aston L Sinaga mengatakan, kejadian bermula saat para pelaku lebih dulu melakukan pemukulan terhadap seorang pemuda di lokasi. Korban yang datang mencoba melerai dengan menantang duel satu lawan satu. Namun, situasi justru memanas setelah salah satu pelaku berinisial TG menuding korban pernah terlibat dalam insiden sebelumnya.

Baca Juga  Anra dan Eni Utusan Polres OKU Selatan Raih Juara 2 Pemiliha Duta Lalulintas Polda Sumsel

“Tanpa banyak bicara, para pelaku langsung mengejar dan mengeroyok korban. Korban dipukul dan ditendang hingga terjatuh. Saat dalam kondisi tak berdaya, salah satu pelaku berinisial YS yang membawa parang membacok korban berkali-kali,” jelas Kasat, Senin (23/03/2026)

Akibat kejadian itu, tambah Kasat, korban mengalami luka bacok di lengan kanan, pinggang kanan, punggung kiri, serta luka di bagian kepala. Korban sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Muaradua dan kini telah diperbolehkan pulang dengan status rawat jalan.

Baca Juga  Saat Cari Rumput Buat Ternak, Warga Temukan Lahan Ganja

Dari hasil penyelidikan, polisi telah mengamankan dua orang tersangka, yakni AA (18) dan TG (15), yang masih berstatus pelajar. AA diserahkan langsung oleh pihak keluarga melalui pemerintah desa pada Sabtu malam (21/3), sementara TG diamankan setelah sebelumnya menjalani perawatan akibat luka di tangannya.

“Keduanya mengakui terlibat dalam pengeroyokan bersama tiga pelaku lain yang saat ini masih buron. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku,” tegasnya

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga  Leeds Perburuk Catatan Laga Kandang Fulham Di Liga Inggris Musim Ini

Khusus tersangka TG yang masih di bawah umur, proses hukum akan dilakukan melalui mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.

Saat ini, Satreskrim Polres OKU Selatan masih memburu tiga pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi. Polisi juga mengimbau para pelaku yang belum tertangkap untuk segera menyerahkan diri.

“Upaya persuasif terus dilakukan melalui keluarga dan pemerintah desa agar para pelaku kooperatif. Menyerahkan diri akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum,” tandanya (Red)

News Feed