oleh

Bacok Rekan Kerja, NS Buruh Jagung di OKU Selatan Serahkan Diri Ke Polisi

OKU Selatan Sumsel–Hanya gara-gara masalah sepele, bergurau berlebihan, NS (39) tega membacok rekannya MN (56) menggunakan parang hingga mengalami luka robek di bagian leher belakang. Padahal keduanya berasal dari desa yang sama, desa Bunga Mayang Kabupaten OKU Timur.

Peristiwa pembacokan tersebut terjadi di Talang Kacang, Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang, kabupaten OKU Selatan, pada Kamis 22 Februari 2024, sekitar pukul 17:00 WIB.

Kapolres OKU Selatan, AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasi Humas Polres OKU Selatan, Iptu Supardi mengatakan, peristiwa penganiayaan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana ini berawal korban melontarkan gurauan dengan nada mengejek pelaku.

Baca Juga  Lantunkan Doa dan Harapan, Polres OKU Selatan Kembali Gelar Sholat Istisqa

“Peristiwa ini bermula saat korban menyindir dan mengejek pelaku,” jelas Kasi Humas, Sabtu (24/02/2024)

Lebih lanjut Kasi Humas mengatakan, saat itu pelaku NS dan korban MN sama-sama sedang bekerja sebagai buruh memanen jagung di Talang Kacang, Desa Karang Agung. Pada saat itu korban dan pelaku bersama buruh lainnya sedang istirahat di pondok yang berada di ladang tersebut.

Baca Juga  Partai Gerindra Salurkan Ratusan Hewan Kurban ke Masyarakat, Habaib, Ulama, Masjid, dan Mushola

“Saat itu semua pekerja sedang istirahat. Korban yang berada di depan pondok dan tengah ngobrol dengan buruh lainnya, tiba-tiba pelaku yang berada di dalam pondok bangun dan melewati rekannya lalu membacok leher bagian belakang korban menggunakan arit,” tegasnya

Setelah dibacok oleh pelaku, korban langsung menghindar dengan cara melompat. Korban yang menyadari dirinya terluka meminta bantuan rekan kerjanya untuk dibawa ke klinik kesehatan terdekat.

Baca Juga  Dua Pembunuh Rio Ditangkap di Sembawa

“Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka baco di bagian leher belakang dengan kedalaman 50 jahitan,” urainya

Dikatakannya, setelah kejadian tersebut pada Jum’at 23 Februari 2024, Kapolsek Simpang Martapura Iptu Agus Sudarwanto memerintahkan personel menghubungi Kepala Desa Karang Agung, untuk menghimbau tersangka agar bisa menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

“Lalu pada pukul 06:00 WIB, Kepala Dusun (Kadus) 1 bersama keluarga dan pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Simpang Martapura,” tandasnya (Ayik/Red)

News Feed