oleh

Dua Spesialis Curanmor Dihadiahi Timah Panas

PALEMBANG. Siberindo.co,- Dua dari tiga spesialis curanmor, tersangka Indra Hardiansyah (29) warga Jalan Kapten Abdullah Gang Lama Plaju dan tersangka Firdaus alias Lepek (22) warga Pulau Gadung Kecamatan Karya Jaya Palembang. Keduanya tak berkutik setelah betis kaki kanan mereka dihadiahkan sebutir timah panas petugas Unit IV Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel.

Kedua tersangka di tangkap di kawasan Pulau Gadung Kecamatan Karya Jaya Palembang, pada saat salah satu tersangka hendak bertransaksi menjual hasil curian di pinggir jalan. Rabu (22/07/2020) petang.

Menurut pengakuan Indra, jika dalam aksi curanmor mereka bertiga dan dirinya berperan sebagai pemetik menggunakan kunci T. “Peran saya metik menggunakan kunci T, kelompok kami orang 3, yang masih DPO Guntur. Motor di jual di tangga buntung, biasa dapat bagian 1,5 juta. Aku ditangkap lagi transaksi nak jual motor,” aku Indra.

Baca Juga  Tes Urine HUT Adhyaksa Ke-63, Semua Pegawai dan Honorer Kejari OKU Selatan Negatif Narkoba

Diceritakan Indra jika setiap sasaran motor yang menjadi target mereka adalah motor yang di pakir tanpa pengaman, salah satunya motor tril milik seorang Kepala Desa di Jalur.

“Motor di paker yang tidak di gembok, kadang paker kami lompati, biasa kami jual 1,5 juta hingga 2,5 juta. Kalau motor pak kades jenis kawasaki kami jual 5 juta ada kuncinya, yang jualnya kak eko di tangga buntung,” akunya.

Hal senada juga disampaikan Firdaus. Jika dirinya berperan pengawas saat proses penangkapan saat temannya bertransaksi, tersangka Firdaus berada di dalam rumah.

Baca Juga  Anterin Mama ke Pasar 16 Ilir, HP Seharga Rp 8 Juta Dicopet

“peran mantau, melakukan curanmor hampir 6 atau 7 kali, motor beat, tril, bagian 400 hingga 900, duet untuk bayar hutang. Di tangkap talang kelapa alang alang lebar kemarin sore di rumah.” akunya.

Dari catatan pihak kepolisian di Tahun 2020 saja terdapat 13 Laporan Polisi akan tetapi baru 4 Laporan Polisi yang masuk ke jakarta Jatanras yaitu, Laporan polisi nomor : LP/B-20/VI/2020/SUMSEL/BA/ SEK TANJUNG LAGO tanggal 27 juni 2020.an.pelapor
NENGAH MIRSE.
Lanjut.Laporan polisi nomor : LP/B-41/III/2020/SUMSEL/BA/SEK.TALANG KELAPA.tanggal 10 maret 2020.an pelapor IDRUS NAWAWI. Laporan polisi nomor : LP/B- 48/I/2020/SUMSEL/BA/SEK.TALANG KELAPA tanggal 29 Januari 2020.an pelapor MUHAMMAD MUSLIM.

Dan Laporan polisi nomor : LPB/106/VII/2020/Res OI/Sek Pemulutan.tanggal 4 juni 2020.an.pelapor HENDRA HAKIM.

Baca Juga  Bupati dan Wabub, Ajak Warga  Tanamkan Nilai Pancasila dan budaya Gotong Royong

Dalam beraksi kelompok ini kerab beraksi berdua atau bertiga, dengan modal kunci T beraksi di waktu subuh. Di duga masih banyak lagi TKP mengingat komplotan spesialis curanmor ini perna beraksi di Banyuasin. Ogan Ilir dan Palembang.

“Kedua tersangka ini spesialis curanmor di waktu sebuah, ini merupakan jaringan curanmor sehingga dalam penyelidikannya kita sangat intens sekali, dan dari catatan kita ada 13 kejadian dan ada 4 LP yang pasti,” ungkap Kompol Suryadi Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel. Kamis (23/07/2020).

Atas perbuatannya kedua tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan macam pidana penjara diatas 5 tahun. (MediaSriwijaya.com)

Komentar

News Feed