oleh

Himbau Pengendara, Sat Lantas Polres OKU Selatan Gencar Sosialisasi Larangan Overload dan Over Dimension

OKU Selatan Sumsel–Pemerintah tengah gencar mensosialisasikan kebijakan Zero Over Dimension and Over Load atau Zero Kendaraan Bermuatan dan Berdimensi Lebih, yang ditargetkan akan berlaku penuh pada tahun 2026.

Meski saat ini belum ada sanksi tilang, para pengemudi mulai dihimbau untuk mematuhi batas muatan sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Kapolres OKU Selatan AKBP M Khalid Zulkarnain melalui Kasat Lantas Polres OKU Selatan AKP Rusdi, kendaraan yang kelebihan muatan atau berdimensi tidak sesuai standar menjadi penyumbang utama kecelakaan lalu lintas dan kerusakan jalan.

Baca Juga  Jelang Hari Raya Polres OKU Selatan Salurkan BLT Minyak Goreng

“Sekitar 20 persen kecelakaan disebabkan oleh kendaraan bermuatan lebih. Ini bukan hanya soal pelanggaran, tapi soal keselamatan pengguna jalan dan kondisi infrastruktur,” ujarnya tegas saat dibincangi pada Kamis (26/06/2025).

Untuk saat ini, tambahnya, tindakan yang dilakukan masih berupa teguran dan edukasi di lapangan. Namun setelah masa sosialisasi selesai, sanksi hukum akan diberlakukan secara tegas.

Baca Juga  Seminar Provinsi Jawa Tengah: Kolaborasi SMSI dan Undip Perjuangkan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan Nasional

“Jangan tunggu sampai ada penindakan. Mulailah disiplin sejak dini. Jangan sampai kelebihan muatan justru merugikan diri sendiri dan orang lain,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kendaraan dengan muatan berlebihan memperpendek usia jalan, menyebabkan kecelakaan fatal, dan merugikan negara dari sisi pemeliharaan infrastruktur.

Kebijakan Zero Over Dimension and Over Load merupakan bagian dari upaya nasional untuk menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

Baca Juga  PNPB Periode Januari-Juni 2023 Capai 1, 1 Milyar, Kejari OKU Selatan Raih Peringkat Ke-9 Nasional

“Diharapkan, melalui kepatuhan bersama, jalanan Indonesia akan menjadi lebih baik untuk semua pengguna,” tandasnya (Red)

News Feed