oleh

Dua Dinas di Pemda OKU Selatan Jadi Target Kejaksaaan

OKU Selatan Sumsel–Usai resmi menahan (FRN) oknum kepala bidang (Kabid) Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Ketahanan Pangan Pemda OKU Selatan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri OKU Selatan kembali memberikan sinyal akan adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumsel Selatan.

Baca Juga  Zona Integritas dan Pelayanan Publik Terbaik, Polres OKU Selatan Raih Penghargaan Juara I

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Dr Adi Purnama.,SH.,MH, dalam keterangan persnya yang didampingi Kasi Intelijen, Kasi BB, Kasi Pidum, Kasi Pidsus, mengatakan tim penyidik seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri OKU Selatan sedang melakukan penyelidikan terhadap dua OPD di lingkungan Pemda OKU Selatan. Senin (26/09/2022).

“Kedua OPD tersebut yakni, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PU-PR kabupaten OKU Selatan”, jelasnya

Dikatakan Kajari, untuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tim penyidik seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri OKU Selatan sedang melakukan penyelidikan terhadap anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan dinas pengangkut sampah.

Baca Juga  Sambang Silaturahmi Tokoh Masyarakat, Kapolres OKU Selatan Kunjungi Sungai Are 

“Anggaran BBM di dinas lingkungan hidup yang saat ini dalam tahap pengembangan penyelidikan yakni anggaran tahun 2020-2021”, tegasnya

Lebih lanjut Kajari mengatakan, pihaknya juga tengah melakukan pengembangan penyelidikan di Dinas PU-PR terkait pembangunan jalan Gran Fondo tahun anggaran 2020 dengan nilai anggaran 10 milyar rupiah.

“Kedua laporan tersebut saat ini masih dalam penyelidikan, jika nanti ditemukan dugaan tindakan pidana korupsi maka akan dinaikkan menjadi penyidikan”, ungkapnya

Baca Juga  Kurangi Pengangguran, SMK BKK OKU Selatan dan Disnakertrans Buka Job Fair

Dikatakannya juga, surat perintah untuk melakukan penyidikan terhadap dua instansi tersebut dikeluarkan hari ini.

“Terkait waktu penyidikan oleh tim penyidik seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri OKU Selatan tentunya memiliki waktu yang sudah ditentukan sesuai dengan SOP yang berlaku”, pungkasnya (Ayik/Red)

News Feed