OKU Selatan, Sumsel–Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, terus diperkuat. Polres OKU Selatan menggandeng Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar), BPBD, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta masyarakat untuk meningkatkan pencegahan dan penanganan karhutla sejak dini. Jum’at (28/08/2026)
Langkah tersebut dilakukan melalui sosialisasi Masyarakat Peduli Api yang digelar Polres OKU Selatan. Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi kepolisian untuk melibatkan masyarakat secara langsung dalam mendeteksi potensi kebakaran, menyampaikan informasi dengan cepat, sekaligus mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana menegaskan, pencegahan karhutla tidak dapat hanya mengandalkan personel dan peralatan pemadam. Peran masyarakat di tingkat desa hingga kelurahan dinilai sangat penting karena menjadi pihak yang paling dekat dengan lokasi rawan kebakaran.
“Pencegahan harus dilakukan bersama. Masyarakat memiliki peran penting untuk segera memberikan informasi apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan karhutla,” tegas I Made Redi Hartana.
Menurutnya, kepolisian tidak hanya mengedepankan langkah pencegahan dan edukasi, tetapi juga akan mengambil tindakan tegas terhadap warga yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.
“Jangan membakar lahan sembarangan. Jika ada yang sengaja melakukan pembakaran dan membahayakan lingkungan maupun masyarakat, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ancaman karhutla di OKU Selatan bukan tanpa alasan. Berdasarkan data Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan OKU Selatan, sepanjang Juli hingga Agustus 2026, kebakaran hutan dan lahan telah menghanguskan sekitar 10 hektare lahan.
Kondisi musim kemarau membuat potensi kebakaran semakin tinggi. Lahan yang kering membuat api lebih mudah menyebar dan sulit dikendalikan apabila penanganan terlambat dilakukan.
Karena itu, keberadaan Masyarakat Peduli Api diharapkan mampu menjadi sistem peringatan dini di tingkat masyarakat. Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api, kepulan asap, maupun aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi meluas.
Selain Polres OKU Selatan, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui BPBD, Damkar, dan DLH juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan pembakaran hutan dan lahan.
Sinergi lintas sektor tersebut dinilai menjadi kunci untuk menekan angka karhutla. Deteksi dini, pelaporan cepat, serta respons petugas yang sigap diharapkan mampu mencegah api berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.
Polres OKU Selatan menegaskan, menjaga wilayah dari ancaman karhutla bukan semata-mata tugas aparat. Kesadaran dan kepedulian masyarakat menjadi benteng pertama untuk mencegah api membakar hutan, lahan, serta mengancam keselamatan dan kesehatan warga. (Red)










