OKU Selatan, sumsel.siberindo.co–Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali menerima limpahan laporan tentang tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 UU no 17 tahun 2016 atas perubahan kedua UU no 23 pasal 76D UU no 35 tahun 2014 atas perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Adanya laporan tersebut jajaran Sat Reskrim Polres OKU Selatan berhasil meringkus SN (36) sebagai tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur warga Gunung Megang, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten Setempat.
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan AKBP., Indra Arya Yudha melalui Kasi Kumas Polres OKU Selatan Iptu Johan Safri mengatakan kejadian tersebut bermula pada Selasa 28 September 2021 sekira pukul 15.00 Wib.
“Pada saat itu korban sedang memancing di sungai Marpaung kecil yang terletak di Desa Gunung Megang, Kecamatan Kisam Tinggi. Melihat korban sedang mancing lalu pelaku SN (36) menghampiri korban”,jelas Kasi Humas Rabu (29-09-2021).
Dikatakannya, pada saat pelaku menghampiri korban, pelaku berpura-pura bertanya kepada korban dan sekedar basa-basi. Korban yang tidak tahu niat pelaku menanggapi dengan baik obrolan tersebut. Kemudian pelaku membujuk korban untuk mancing di dekat rumpun bambu dengan alasan banyak ikannya.
“Korban mengikuti bujukan pelaku dan setelah melihat korban pindah tempat memancing, pelaku pulang ke rumahnya untuk berganti pakaian”,terang Kasi Humas
Setelah pelaku SN (37) berganti pakaian kemudian pelaku menyusul korban di sungai dekat rumpun bambu. Sampai di sana pelaku langsung menarik tangan korban dan langsung membuka celana korban kemudian memasukan kelaminya ke dalam kelamin korban.
“Sekira 3 menit setelah itu pelaku mengancam korban untuk tidak berkata kepada siapapun tentang apa yang telah di lakukannya terhadap korban”,ujar Kasi Humas
Tak terima perbuatan tersebut, korban yang pada saat itu langsung pulang kerumahnya melaporkan peristiwa tersebut kepada ibunya. Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres OKU Selatan.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Polres OKU Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggu jawabkan perbuatannya”, pungkas Iptu Johan
Sementara itu SN (36) saat diintrogasi diunit PPA Sat Reskrim Polres OKU Selatan mengakui perbuatannya tersebut. Ia juga mengaku baru sekali itu melakukannya lantaran khilaf.
“Saya khilaf melakukannya dan ini baru pertama saya melakukan hal itu”,terangnya. (Ayik/Red)










