oleh

Woow, Tunggakan Pelanggan PLN di OKU Selatan Capai 1 Milyar

OKU Selatan, sumsel.siberindo.co–Lebih kurang 3 Milyar omset yang dihasilkan oleh pihak PT PLN ULP Muaradua dari 32 ribu pelanggan yang tersebar di wilayah kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dalam satu bulan pembayaran.

Dari omset lebih kurang 3 Miylar tersebut terdapat 1 Milya tunggakan pelanggan yang belum membayar tagihan listrik. Hal ini disampaikan oleh Adhi Setiawan Manejer PLN ULP Muaradua. Senin (30-08-2021).

Terkait hal tersebut pihanya PLN ULP Muaradua mengimbau agar pelanggan tertib melakukan pembayaran rekening listrik tepat waktu.

“Sampai 30 Agustus 2021, tercatat 8600 pelanggan belum membayar tagihan listrik,” kata Adhi Setiawan.

Baca Juga  Banjir Landa Desa Kota Batu, 6 Rumah Warga Hanyut Terbawa Arus

Menurut Adhi, perseroan telah mengimbau pelanggan, baik secara langsung oleh petugas pembaca meter maupun melalui media sosial, agar dapat melakukan pembayaran rekening listrik sebelum tanggal 20 setiap bulannya.

“Pelanggan PLN yang belum melakukan pelunasan tagihan listrik atau menunggak di seluruh wilayah kerja PLN UPL Muaradua agar segera melakukan pembayaran rekening listrik sehingga terhindar dari sanksi pemutusan aliran listrik,” paparnya

Dikatakan Adhi bagi pelanggan yang telat membayar rekening listrik yang disebabkan lupa karena sibuk bekerja dan pelanggan dengan pola membayar rekening yang salah atau tidak mengikuti aturan agar mengikuti program migrasi ke listrik layanan prabayar atau listrik pintar.

Baca Juga  Simpan Sabu 2,31 Gram, RR Warga OKU Selatan di Ringkus Polisi

“Dengan menggunakan listrik prabayar, pelanggan dapat membeli token listrik dengan pilihan nominal mulai dari Rp20 ribu hingga Rp5 juta yang disesuaikan dengan daya terpasang,” ujarnya.

Dengan menggunakan listrik prabayar, pelanggan dapat mengendalikan pemakaian listrik. Selain itu, tidak ada sanksi pemutusan dan denda keterlambatan.

Lebih lanjut ia mengatakan, pelanggan juga tidak dikenakan biaya beban dan biaya e-min dan pembelian token listrik dapat disesuaikan dengan kemampuan pelanggan. Tak hanya itu, tidak ada batas masa aktif atas token listrik yang dibeli serta pelanggan dapat lebih menjaga privasi.

“Pelanggan yang belum melakukan pembayaran rekening listrik agar segera melakukan pembayaran melalui loket pembayaran rekening listrik, bank, kantor pos, mini market retail atau dapat juga melalui aplikasi PLN Mobile ataupun e-commerce lainnya sehingga terhindar dari sanksi pemutusan aliran listrik,” urainya.

Baca Juga  Warga Sri Menanti OKU Selatan Keluhkan Tiang Listrik Gunakan Bambu

Adhi juga mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk bekerja sama memutus aliran listrik bagi para pelanggan yang menunggak hingga tiga bulan.

“Kedepan perseroan akan bekerjasama dengan pihak kepolisan untuk melakukan pemutusan aliran listrik dengan menjalankan program migrasi ke listrik layanan prabayar atau listrik pintar, agar masyarakat tidak terbebani”,pungkasnya (Red)

News Feed