oleh

Paman Setubuhi Keponakan Hingga Melahirkan

 

 

SUMSEL, siberindo.co –  Tak tahan melihat kemolekan tubuh keponakannya sendiri, seorang Paman bernama Wahono Alias Hono (33), tega memperkosa anak keponakannya sendiri yang masih dibawah umur. Akibat dari perbuatannya Wahono Alias Hono (33), diamankan Unit PPA Reskrim Resor Muba, Selasa (27/10)

Korban EW (16) disetubuhi secara paksa oleh tersangka sebanyak tiga kali dalam tahun 2019 hingga hamil dan melahirkan Seorang anak.

Berdasarkan keterangan tersangka dengan penyidik, kejadian tersebut pertama kali dilakukan pada bulan Februari 2019, saat tersangka mengunjungi rumah orang tuanya yang dimana korban tinggal bersama ibu tersangka (neneknya). Kemudian tersangka yang melihat korban langsung menarik paksa korban masuk ke dalam kamar, tangan diikat serta mulut disumbat kain persetubuhan layaknya suami istri langsung dilakukan  tersangka. ” jangan kasih tau ibumu, nanti kau ku usir ” Beber Korban kepada penyidik.

Baca Juga  Rekontruksi Menantu Bunuh Mertua di OKU Selatan, Pelaku Peragakan 20 Adegan

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya SH S.ik melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Deli Haris SH MH membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka persetubuhan anak dibawah umur secara Paksa. “Februari, Juni dan Desember tersangka beraksi. Selanjutnya Selasa (27/10) pagi Kadus Talang Ucin bersama keluarga korban menyerahkan tersangka  ke Polsek Lais, lalu hasil koordinasi ke polres langsung dilimpahkan ke Unit PPA kita. Saat ini dalam proses penyidikan kita” Kata Deli.  Rabu (28/10).

Baca Juga  Aksi ODGJ Resahkan Warga di Muaradua, Dinsos OKU Selatan Segera Rujuk ke RSJ

Diceritakannya, bulan  Oktober dipertengahan bulan ibu korban curiga melihat perut anaknya membesar lalu saat dibawa periksa ia sudah mengandung, seminggu kemudian Rabu 21 Oktober 2020 korban melahirkan seorang anak. guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RO No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 10 tahun penjara . (cin)

Komentar

News Feed