oleh

Satpam di Sulsel Akan Lebih Percaya Diri

Palembang- Wakil Ketua Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Sulawesi Selatan, Ambang Ardi Yunisworo mengatakan, pengadaan seragam batu Satpam ditanggung oleh perusahaan. Namun tidak boleh melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh Polri, yakni pada bulan Agustus 2021.

Sebab itu, setelah Agustus 2021 seragam satpam yang lama tidak akan dipakai lagi untuk bertugas. Untuk memastikan bahwa Satpam yang bertugas di Indonesia seluruhnya telah mengikuti pendidikan.

“Kemungkinan di Makassar rata-rata cenderungnya melakukan peremajaan seragam satpam pada Maret 2021. Tapi intinya diserahkan kembali ke masing-masing perusahaan. Asal nggak lewat batas 5 Agustus 2021,” Rabu 10 Februari 2021.

Ambang menilai masih ada masyarakat yang belum tahu aturan baru seragam Satpam karena kurangnya proses sosialisasi. Bahkan di institusi kepolisian, yang memahami aturan tersebut kemungkinan hanya Binmas.

Baca Juga  TRADISI BEKARANG PART II : USAI DILELANG, "LUBUK LARANGAN" MENJADI "LEBUNG IKAN"

“Kalau saya secara pribadi melihat juga bahwa proses sosialisasi ke masyarakat juga masih kurang. Mungkin yang baru tahu adalah Binmas. Karena Satpam kan di bawah Binmas. Dan sosialisasi terhadap itu pun baru disosialisikan Polda kepada jajaran Binmas di Polres-Polres belum lama ini. Jadi mungkin sebagian besar masyarakat juga belum tahu,” beber Ambang.

Dengan adanya perubahan seragam satpam tersebut, kata Ambang, tentu akan membuat Satpam yang menggunakannya akan lebih percaya diri dalam melaksanakan tugasnya.

Selain itu, perubahan seragam ini juga untuk memuliakan Satpam dan menjadikan unsur pengamanan menjadi bagian penting dalam sebuah usaha. Bukan lagi sebuah beban pada perusahaan.

“Saya pikir dengan seragam ini tentu saja membuat penggunanya jadi lebih bangga dibanding sebelumnya, namun hal dibalik itu, tugas dan tanggungjawab Satpam selaku pengemban tugas kepolisian terbatas jadi lebih berat,” katanya.

Baca Juga  Sebanyak 70 Peserta Calon Jamaah Umroh  PT Ameerah Mekah Ikuti Manasik Umroh

Ambang Ardi Yunisworo mengatakan, untuk memakai seragam baru Satpam yang mirip dengan seragam milik anggota Polri ada syaratnya.

Hal ini sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 4 tahun 2020. Dimana, dalam aturan tersebut diketahui terdapat perubahan seragam Satpam yang menyerupai seragam polisi.

Hanya satpam yang telah lulus pendidikan dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diterbitkan oleh Polda di masing-masing daerah. Boleh memakai seragam baru.

Ada tiga jenis pendidikan yang harus ditempuh oleh masyarakat agar dapat bekerja sebagai Satpam. Antara lain pendidikan Gada Pratama (tingkat dasar), dan pendidikan Gada Madya.

Pendidikan Gada Madya ini boleh diikuti oleh Satpam yang sudah dua tahun dinyatakan lulus pendidikan Gada Pratama dan sudah bekerja. Selanjutnya adalah pendidikan Gada Utama, untuk tingkat manajer pengamanan.

Baca Juga  Tak Terima DPP Rekomendasikan Petahana, Pengurus DPC Hanura Ogan Ilir Ramai-ramai Tutup Kantor dan Turunkan Plang Partai

“Untuk menggunakan seragam tersebut tentu tidak sembarangan. Jadi kalau ada Satpam pakai seragam baru, coba pertanyakan apakah sudah ikut pendidikan Satpam dan punya KTA. Kalau belum, berarti dia tidak berhak gunakan seragam itu,” tegas Ambang, kepada SuaraSulsel.id, Rabu 10 Februari 2021.

Perbedaan antara seragam satpam dan polisi, kata dia, terletak pada gradasi warnanya. Seragam Satpam 20 persen lebih muda dibandingkan dengan seragam polisi.

Selain itu, pita nama dan tulisan yang berada pada dada seragam Satpam berwarna putih.

“Pita nama dan tulisan Satpam di dada berwarna putih. Lambang Polda ada di pundak kanan, sedangkan polisi di pundak kiri,” kata dia.

Komentar

News Feed