oleh

Sat Narkoba Polres OKU Selatan Ringkus Pengedar Sabu di Salah Satu Penginapan

OKU Selatan, sumsel.siberindo.co–Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menangkap seorang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial SR (24) dengan barang bukti yang disita polisi mencapai 15 paket klip bening yang berisi sabu-sabu.

“Ketika diamankan, SR membawa sabu-sabu sebanyak 15 paket dengan berat brut 2,74 gram,” kata Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap, melalui KBO Sat Narkoba Antoni Steven. Selasa (03-08-2021).

Menurut Antoni Steven, SR merupakan salah satu warga di kelurahan Pasar Muaradua dan ditangkap di salah satu penginapan di jantung kota yang ada di kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan pada pukul 18:30 WIB.

Baca Juga  Masyarakat Rela Berkerumun Untuk Cairkan Bantuan BPUM di Bank BRI

“Penangkapan terhadap tersanga berawal dari informasi di masyarakat. Setelah ditelusuri ternyata benar adanya. Tersangka ditangkap di kamar 302 di salah satu penginapan dan sedang asik mengonsumsi barang haram itu”,terang KBO

Lebih lanjut KBO SatNarkoba juga mengatakan, jika tersangka merupakan resedifis kasus yang sama. Bahkan tersangka sendiri baru tiga bulan keluar dari sel tahan, pasca menjalani hukuman akibat perbuatannya.

Baca Juga  Sat Lantas Polres OKU Selatan, Lepas Peserta Balik Mudik Lebaran Gratis Polri Presisi 2023

Sementara itu SR, saat ditemui awak media mengaku tergiur dengan keuntungan yang didapat dari penjualan barang haram tersebut. Ia juga mengaku barang haram itu ia edarkan di seputaran kelurahan Pasar Muaradua.

Tak hanya itu SR juga mengaku jika dirinya sering mengonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu sebagi penambah stamina.

“Semula tergiur dengan keuntungan yang mencapai 400 hingga 500 ribu per paket, selain itu dengan mengkonsumsi barang itu bisa membuat stamina jadi kuat”,jelasnya. Selasa (03-08-2021).

Baca Juga  Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Akan Berakhir, Pemda OKU Selatan Segera Lapor Mendagri

Diketahui selain menyita sabu-sabu sebagai alat bukti, polisi juga menyita satu buah pirek kaca bening, satu buah korek api, satu buah pipet plastik yang sudah diruncingkan dan satu buah dompet kecil milik tersangka.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 114 juncto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. (wartaterkini.news)

News Feed