oleh

GASAK TAS PEMOTOR, 2 PEJAMBRET INI DIRINGKUS POLISI

PAGARALAM, siberindo.co

Adalah DA (19) warga Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan dan rekannya DAR (17) warga sebuah kelurahan di Kecamatan Pagaralam Selatan (PAS). Keduanya diduga telah melakukan tindak kejahatan berupa Pencurian dengan Kekerasan (Curat), karena telah menjambret sebuah tas milik Ika Norma Islami (40) seorang pengendara motor pada Rabu (4/3/2020) lalu, sekira pukul 14.00 WIB .

Informasi menyebutkan, Saat korban pelapor sedang dalam perjalanan pulang menuju rumahnya di RT 03 RW 02 Kelurahan Karang Dalo, Kecamatan Dempo Tengah . Namun saat tiba di Jalan Raya Karang Dalo, tepatnya dekat SPBU Simpang Manak, tiba-tiba motor Ika dipepet oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam.

Baca Juga  MUI OKU Bolehkan Tarawih Di Masjid Selama Ramadhan

Setelah motor terduga dan korban berdekatan, salah satu dari terduga pelaku langsung menarik tas korban, sehingga korban terjatuh dari sepeda motor dan menabrak tiang listrik. Akibatnya, korban mengalami luka-luka yang cukup parah di bagian kepala serta kakinya.

Setelah itu, kedua terduga pelaku berhasil lari dengan menggondol tas korban yang berisi Handphone Merk VIVO Y71 warna hitam, uang berjumlah Rp.170.000,- , SIM C, STNK dan KTP, total kerugian korban yaitu Rp. 2.000 000. Korban Ika, pun melaporkan kejadian yang menimpanya ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Pagaralam Selatan. Berkat kerja keras dan keseriusan Anggota Tim Unit Reskrim Polsek Pagaralam Selatan Resor Pagaralam yang patut jempol, kedua terduga pun dapat diringkus pada Rabu (/5/8/2020)

Baca Juga  Fitri Kurniawan Terdakwa Kasus Pengadaan Alat Covid-19 di OKU Selatan Divonis 2 Tahun Penjara

Kapolres Pagaralam, AKBP. Dolly Gumara, SIK melalui Kapolsek Pagaralam Selatan, IPDA. Dian Rana membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua begundal tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan para terduga pelaku tersebut berawal dari adanya laporan korban Ika Norma Islami.

“Dari laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Pagaralam Selatan langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan kedua pelaku”, ujar Kapolsek PAS.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Pagaralam Selatan, lanjut Dian, maka pada hari Rabu (5/8/2020) dini hari, tepatnya sekitar pukul 01.00 WIB tim mendapatkan info keberadaan terduga pelaku dan Barang Bukti. Sehingga anggota reskrim langsung bergerak cepat, menuju ke lokasi dimaksud untuk menangkap terduga.

“Benar saja, tim kita berhasil menangkap salah satu pelaku DA di Jalan Gunung Taman Siswa, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Pagaralam Utara”, jelasnya.

Baca Juga  Jelang Ramadhan 1447 H, Lapas Muaradua Tingkatkan Pembinaan Keagamaan

Tidak sampai di situ, tambah Kapolsek, berbekal keterangan pelaku DA, anggota terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap satu pelaku lainya.

“Tepat pukul pukul 05.00 WIB, anggota kita juga berhasil mengamankan tersangka lainya yaitu DAR di pondok dekat rumahnya, berikut barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam”, sebutnya.

Selanjutnya, ungkap Kapolsek, terduga pelaku dan BB diamankan di Polsek Pagaralam Selatan untuk dikembangkan lebih Lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku polisi menjerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 Tahun ,”pungkas Dian Rana.(lahathotline.com)

Editor : Ron

Komentar

News Feed