oleh

Polisi di OKU Selatan Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan di Desa Teluk Agung

OKU Selatan Sumsel–Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan meringkus terduga pelaku pembunuhan Langga (17) warga Desa Teluk Agung, Kecamatan Mekakau Ilir, kabupaten OKU Selatan.

Kejadian Pembunuhan ini, terjadi pada 01 Juli 2021 sekitar pukul 17:00 WIB yang lalu, di salah satu warung bakso yang berada di desa Teluk Agung, Kecamatan Mekakau Ilir, kabupaten setempat.

“Satu dari dua tersangka berhasil di ringkus pada saat personel Polres OKU Selatan melakukan razia SOC di depan Mapolres OKU Selatan,” jelas Waka Polres OKU Selatan Kompol Hardan HS, Senin (25/09/2023).

Baca Juga  Ngaku Dukun, Sepasang Suami istri Tipu Korbannya Hingga Ratusan Juta Rupiah

“Pada saat terjaring razia, tersangka Prabowo kedapatan membawa senjata tajam,” tambah Waka Polres Kompol Hardan.

Dikatakan Kompol Hardan, setelah melakukan penyidikan terhadap tersangka Prabowo, personel Sat Reskrim Polres OKU Selatan langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka Handoyo (23) dan berhasil meringkusnya.

“Kedua pelaku ini merupakan adik kakak, yang setelah kejadian melarikan diri dari desa Air Baru, kecamatan Mekakau Ilir dan merubah identitasnya,” urai Waka

Baca Juga  Berprestasi Tiga Anggota Polres OKU Selatan Terima Reward Kapolres

Lebih lanjut Waka menjelaskan motif dari pembunuhan itu, diduga korban cemburu terhadap pelaku Prabowo yang menikah dengan mantan kekasihnya.

“Diduga korban tidak terima, pelaku Prabowo menikah dengan istrinya yang merupakan mantan kekasih korban, sehingga pada saat bertemu di warung tersebut terjadi cekcok mulut dan berakhir dengan kematian,” ujarnya.

Waka Polres juga mengatakan, korban Langga (17) tewas dengan kondisi mengenaskan karena mendapatkan tikaman senjata tajam di tubuhnya.

Baca Juga  AKBP Indra Arya Yudha: Gaktibplin Cegah Pelanggaran dan Penyimpangan Anggota Polres OKU Selatan

“Korban mengalami luka tusuk di leher dan dada,” kata Hardan.

Adapun untuk barang bukti, tambah Waka Polres, seperti hasil visum et revertum, serta jaket sudah diamankan petugas.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres OKU Selatan, keduanya dikenakan pasal pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandas Waka Polres (Ayik/Red)

News Feed