OKU Selatan Sumsel–Seorang anak berusia 17 tahun di kecamatan Buay Rawan menjadi korban kekerasan seksual usai diperkosa oleh ayah tirinya. Kejadian ini pun terjadi berulang kali hingga bertahun-tahun.
Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Reskrim Polres OKU Selatan yang menerima laporan kejadian tersebut langsung menangkap pelaku di rumahnya.
“Setelah mendapatkan laporan pelaku langsung kita amankan di rumahnya,” jelas Waka Polres OKU Selatan Kompol Hendro Suwarno melalui keterangan Persnya yang didampingi Kasi Humas AKP Supardi dan Kanit PPA Reskrim Polres OKU Selatan IPDA Devi Sulastri. Kamis (23/05/2025).
Kompol Hendro menyebut saat akan diamankan pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba untuk melarikan diri, sehingga terjadi kejar-kejaran dan akhirnya pelaku bisa diamankan.
“Semula pelaku sempat melakukan perlawanan dan akan melarikan diri, namun berhasil kita amankan,” terangnya
Saat ini UJ (41) warga desa Pelawi, Kecamatan Buay Rawan tersebut telah ditahan di Mapolres OKU Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah diakui olehnya.
“Pelaku merupakan bapak tiri korban dan persetubuhan itu terjadi berulang-ulang sejak 2021 hingga 2025,” beber Wakapolres
Lebih lanjut Waka Polres mengatakan, terungkapnya persetubuhan itu berawal dari korban yang menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu kandungnya.
“Korban yang merasa tidak tahan lagi akan perbuatan ayah tirinya itu, menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu nya, setelah mengetahui kejadiannya, ibu korban langsung melaporkan tersangka ke Mapolres OKU Selatan,” tandasnya
Atas kejadian ini pelaku UJ dikenakan Undang-undang tindakan pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang diatur dalam pasal 81 ayat 1 dan 2 UU nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU tahun 2002 tentang perlindungan anak JO pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara. (Ayik/Red)










