OKU Selatan Sumsel–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan resmi menerima pelimpahan berkas perkara beserta tersangka kasus pembunuhan Maria Simaremare, staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Selatan, Selasa (14/7/2026). Dengan pelimpahan tahap II tersebut, penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Bambang Setiawan melalui Kepala Seksi Intelijen, Alman Novri, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara dari penyidik.
“Benar, Kejari OKU Selatan telah menerima pelimpahan berkas perkara beserta tersangka kasus pembunuhan Maria Simaremare,” ujar Alman.
Ia menegaskan perkara tersebut menjadi perhatian khusus Kejari OKU Selatan karena sejak awal menyita perhatian luas masyarakat dan mendapat sorotan hingga tingkat nasional.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kasus ini bermula ketika Maria Simaremare ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kamar rumahnya di Perumahan Bukit Permai, Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua, Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 07.15 WIB. Korban diduga menjadi korban pembunuhan yang disertai pencurian.
Penemuan jasad korban berawal dari kecurigaan warga karena rumah korban tidak menunjukkan aktivitas seperti biasanya. Sehari sebelumnya, warga mengaku melihat seorang pria keluar dari rumah korban sambil membawa sepeda motor dan tas ransel milik korban.
Merasa curiga, warga kemudian membuka jendela kamar secara paksa dan mendapati korban telah meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan di lantai rumahnya.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, aparat kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut. Tersangka menyerahkan diri ke Polsek Sukarami, Kota Palembang, pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, sebelum akhirnya diamankan dan diproses lebih lanjut oleh jajaran Polres OKU Selatan.
Pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri OKU Selatan menjadi langkah lanjutan menuju proses persidangan, guna mengungkap secara tuntas kasus pembunuhan yang sempat mengguncang masyarakat OKU Selatan tersebut. (Red)










