oleh

Dukung Prodak Legislasi Berkualitas di Daerah, Wakil Bupati OKU Selatan Dorong Uji Kompetensi Perancang Perda

Jakarta–Perkembangan terhadap peraturan perundang-undangan semakin pesat mengingat kebutuhan publik dan perkembangan zaman yang kian kompleks. Oleh karenanya, para pembuat kebijakan dituntut dapat menjawab permasalahan tersebut melalui produk legislasi yang berkualitas dan mengakomodasi kepentingan publik.

Dalam hal itu, para pembuat kebijakan membutuhkan peranan tenaga perancang peraturan perundang-undangan (legislative drafter) yang kompeten.

Melihat kebutuhan yang ada, Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, H. Misnadi, melaksanakan audiensi dengan Wakil Menteri Hukum Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum, di kantor Kemenkum RI, Jakarta. Pertemuan ini juga dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Setda OKU Selatan. Jumat (02/05/2025).

Baca Juga  Setahun Abusama-Misnadi Memimpin, Pembangunan Infrastruktur Tetap Prioritas di Tengah Efisiensi Anggaran

Audiensi ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten OKU Selatan dalam memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat, khususnya terkait harmonisasi peraturan perundang-undangan agar produk hukum daerah dapat sejalan dengan regulasi nasional serta menjamin kepastian hukum di tingkat lokal.

Dalam kesempatan tersebut, H. Misnadi menegaskan komitmen Pemkab OKU Selatan untuk terus meningkatkan kualitas penyusunan peraturan daerah, termasuk dengan memperkuat koordinasi dengan Kemenkum RI dalam proses pembentukan, evaluasi, dan harmonisasi regulasi.

Baca Juga  Danrem 044/Gapo dan Dandim 0403 OKU Hadiri Panen Jagung di OKU Selatan

“Audiensi ini merupakan langkah Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kualitas kompetensi perancang Perda,” jelasnya

Selain itu, H. Misnadi juga menyampaikan harapan agar Kemenkum RI dapat memberikan dukungan bagi kabupaten/kota untuk mengikuti Uji Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan.

“Uji kompetensi ini dinilai penting dalam meningkatkan kapasitas dan profesionalitas aparatur perancang hukum di daerah, sehingga produk regulasi yang dihasilkan lebih berkualitas, responsif, dan aplikatif,” tegasnya

Baca Juga  Pasca Kongres, Pengurus Askab PSSI OKU Selatan Periode 2025-2029 Resmi Dilantik

Sementara itu Wamenkum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum memberikan respons positif atas inisiatif tersebut dan menyampaikan bahwa penguatan regulasi daerah adalah bagian dari transformasi sistem hukum nasional yang lebih modern dan adaptif.

Audiensi ini diharapkan menjadi awal dari kerja sama yang lebih erat dalam membangun sistem hukum daerah yang kuat dan berintegritas, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berbasis hukum. (Red)

News Feed