oleh

Serap Aspirasi Konstituen DPRD OKU Selatan Kunjungi Masing-Masing Dapil

OKU Selatan, sumsel.siberindo.co–Terhitung mulai Selasa 2 Februari hingga 5 Februari 2021 40 anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dijadwalkan kembali melakukan agenda reses.

Agenda Reses masa sidang ke II di tahun 2021 ini dilakukan di 4 Dapil yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten OKU Selatan. Pelaksanaan reses ini sendiri berlangsung selama tiga hari dari 02-05 Februari 2021 mendatang.

Seluruh anggota DPRD Kabupaten OKU Selatan, turun ke Daerah Pemilihan (Dapil) mereka masing-masing untuk menampung aspirasi dari konstituennya.

Baca Juga  Kunjungan Kerja Anggota DPR RI dan Ketua DPRD OKU Selatan Serap Aspirasi Masyarakat

“Reses ini merupakan salah satu agenda anggota Dewan untuk menyerap aspirasi rakyat yang diwakilinya”, Ujar Wakil Ketua 1 DPRD OKU Selatan Yohana Yudha Yanti., SE. Kamis (04-02-2021).

Dikatakan Yohana, Reses kali ini berbeda dari biasanya, dimana kali ini diadakan di masa pandemi Convid-19, sehingga pelaksanaan dibagi dalam berbagai sesi dan peserta terbatas. Hal ini sesuai dengan protokol kesehatan agar tidak mengumpulkan masa terlalu banyak.

Baca Juga  "Bintilihan" Puluhan Warga Berbondong-Bondong Mencari Ikan di Danau Ranau OKU Selatan

Lebih lanjut Srikandi Golkar ini mengatakan pelaksanaan reses ini juga untuk mengawal program pemerintah di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing serta mendorong percepatan peningkatan kesejahteraan rakyat.

“Untuk itu kami mengharapkan para anggota DPRD OKU Selatan untuk memanfaatkan momen ini dengan baik bertemu dan menyerap aspirasi masyarakat. Semua usulan reses hendaknya tidak sekadar ditampung melainkan diwujudkan sebagai bentuk respon atas kebutuhan urgen masyarakat.” ujar Yohana Politisi muda yang juga Ketua DPD Partai Golkar OKU Selatan.

Baca Juga  Berikut Lima Cara Agar Terhindar Dari Tuberkolosis

Sebagaimana dijelaskan diatas, Reses merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.

Hal tersebut merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses. (wartaterkini.news)

Komentar

News Feed