oleh

Tambang Emas Diduga Ilegal Disorot, DLH OKU Selatan Pastikan Segera Turun ke Lokasi

OKU Selatan Sumsel–Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKU Selatan segera melakukan pengecekan aktivitas dugaan tambang emas ilegal dibeberapa titik di wilayah OKU Selatan.

Diketahui, Tambang pertama diduga milik seorang pengusaha bernama Haji Salim, yang dikelola oleh anaknya, Reza, warga Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Pulau Beringin. Lokasi pertambangan ini berada di atas lahan yang diklaim sebagai milik pribadi Haji Salim.

Sementara, tambang kedua yang masih berada dikawasan yang sama disebut-sebut milik Haji Ucu, warga Desa Simpang Luas, Kecamatan Sungai Are.

Baca Juga  DLH OKU Selatan Umumkan dan Bagikan Hadiah Pemenang Lomba Mural Bertema Aksi Iklim

Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan dan mencegah kerusakan lingkungan akibat dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Hj. Meiliasari, S. Kep., MM Kepala Dinas Lingkungan Hidup OKU Selatan mengatakan bahwa dampak negatif tambang emas ilegal dapat memicu terjadinya kerusakan lingkungan hidup dan ekosistem air.

“Pencemaran air dan tanah akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dapat berisiko untuk kesehatan masyarakat sekitar. Selain itu dapat mengakibatkan kerugian ekonomi negara akibat tidak membayar pajak dan royalti,” ucapnya. Sabtu, 04 Oktober 2025.

Baca Juga  Diduga Ratusan Dus Mie Instan Kedaluwarsa Sempat Dibagikan Kepada Warga Penukal Utara  

Dengan adanya, berita yang menyampaikan dugaan kegiatan tambang emas diduga ilegal tersebut tentu pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lokasi mulai dari dokumen lingkungan dan seterusnya.

“Segera kita tindak lanjuti, dalam dua hari kedepan kita akan cek langsung ke lokasi, memastikan kegiatan itu, jika memang benar tidak memiliki izin sah maka akan diambil tindakan lebih lanjut,” tegasnya.

DLH OKU Selatan akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, bagian tata ruang dan mengambil sempel air untuk menindak tegas aktivitas dugaan tambang ilegal tersebut jika memang terbukti melanggar.

Baca Juga  Fitri Kurniawan Terdakwa Kasus Pengadaan Alat Covid-19 di OKU Selatan Divonis 2 Tahun Penjara

“Makanya akan kita cek ke lapangan, kalau memang menyalahi aturan, dapat dilakukan pemasangan plang larangan beraktivitas tanpa izin di kawasan tambang, pengumpulan data dan bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ancamnya.

“Dengan adanya pengecekan ini nantinya, diharapkan aktivitas dugaan tambang ilegal dapat diminimalisir dan lingkungan hidup dapat terjaga dengan baik,” tandasnya. (Red)

News Feed