OKU Selatan Sumsel–Upaya seorang petani di Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, menanam sekaligus mengedarkan ganja berakhir di tangan polisi. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU Selatan menangkap pria berinisial Z (34) setelah menemukan tanaman ganja setinggi hampir dua meter serta ganja kering siap edar di rumah kontrakannya.
Tersangka diketahui bernama Zulkarnain bin Jamaludin, warga Desa Way Timah, Kecamatan Banding Agung. Ia diamankan petugas pada Kamis (04/06/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Way Timah. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti SatresNarkoba Polres OKU Selatan dengan serangkaian penyelidikan.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana melalui Kasat ResNarkoba Iptu Roby Fachrian mengatakan, setelah memastikan informasi yang diperoleh, tim yang dipimpinnya langsung bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika.
Saat penggerebekan dilakukan, polisi mendapati Zulkarnain berada di dalam rumah kontrakan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga batang tanaman yang diduga ganja dengan tinggi sekitar 195 sentimeter yang ditanam dalam pot berwarna hitam.
Temuan itu belum seberapa. Polisi kemudian menemukan ganja kering siap edar yang disimpan di dalam laci lemari plastik. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 2,6 kilogram bruto.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui tanaman ganja tersebut ditanam dan dirawat sendiri. Ia juga mengakui sebagian hasil panennya telah dijual,” kata Roby.
Barang bukti yang disita antara lain tiga batang tanaman ganja, ganja kering seberat 2,6 kilogram bruto, tiga pot tanaman, serta satu laci lemari plastik yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena tersangka tidak hanya menyimpan narkotika, tetapi juga diduga memproduksi sendiri dengan cara menanam ganja sebelum diedarkan.
Roby menegaskan, Polres OKU Selatan tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini berkat informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti. Kami mengapresiasi partisipasi warga yang turut membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba,” ujarnya.
Menurutnya, pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara masif untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan generasi muda.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika. Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus jaringan narkoba,” tegasnya.
Kini, Zulkarnain harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat karena diduga menanam, memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkotika golongan I jenis ganja dalam jumlah besar. (Red)










