oleh

Berulang Kali Curi Motor Demi Sabu, Seorang Pria di OKU Selatan Diringkus Polisi

OKU Selatan Sumsel–Seorang Pemuda di OKU Selatan, nekat melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor hanya untuk membeli narkoba. Remaja tersebut kini sudah diamankan Polsek Buay Sandang Aji, Polres OKU Selatan.

“Hasil curian motor ia gunakan untuk membeli sabu-sabu. Sisanya untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Kapolsek Buay Sandang Aji IPDA Roby Fachrian, Selasa (05/09/2023).

Ia mengatakan, pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang digunakan untuk membeli Narkoba jenis sabu-sabu tersebut yakni AP warga desa Negri Cahaya, Kecamatan Buay Sandang Aji, kabupaten OKU Selatan.

Baca Juga  Berprestasi Tiga Anggota Polres OKU Selatan Terima Reward Kapolres

Pengungkapan kasus ini, lanjut dia, berawal dari tiga laporan masyarakat yang kehilangan kendaraannya. Ketiga pelapor ini kehilangan kendaraannya pada saat diparkir di depan rumah dan di kebun.

“Saat diinterogasi, ternyata pelaku melakukan pencurian dengan cara memutus kabel motor. Tersangka ini, juga seorang residivis curanmor,” jelas Kapolsek

Kemudian tambah Kapolsek, setelah menerima laporan polisi melakukan pengejaran terhadap tersangka, pada saat penangkapan, kebetulan tersangka sedang berada di kediaman salah satu rekannya di desa Negeri Cahya, kecamatan Buay Sandang Aji.

Baca Juga  Polres OKU Selatan dan Mahasiswa Turun ke Jalan, Bagikan Takjil untuk Warga yang Berpuasa

“Pada saat penangkapan turut diamankan beberapa barang bukti, diantaranya dua unit sepeda motor, STNK motor dan satu unit handphone,” urainya

Sementara itu, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres OKU Selatan, AKP Biladi Ostin menambahkan dari hasil pengungkapan kasus tersebut pihaknya akan meningkatkan perkara itu ke tahapan penyidikan.

“Jadi ada dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, perkara ini akan ditingkatkan ke penyidikan,” ungkapnya.

Baca Juga  Patroli Malam Takbir 2021, Sat Lantas Polres OKU Selatan Bubarkan Puluhan Pengendara Motor

Atas perbuatan pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun. (Ayik/Red)

News Feed