oleh

Dua Pelaku Begal Pegawai Bank Mekar di OKU Selatan Diringkus Polisi

OKU Selatan Sumsel–Polisi menembak satu dari dua pelaku begal terhadap pegawai Bank Mekar di kabupaten OKU Selatan. Dia dihadiahi timah panas lantaran berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap.

Kedua pelaku yakni berinisial EK (30) dan RG (25), warga Desa Tanjung Menang, Kecamatan Buay Pemaca, kabupaten OKU Selatan yang bekerja sebagai kuli bangunan.

Penangkapan terhadap kedua pelaku merupakan rangkaian pengungkapan laporan pegawai Bank Mekar bernama Robi Firnanda (18), warga Way Kanan, Provinsi Lampung, pada 21 Juni 2023 yang lalu.

Kapolres OKU Selatan, AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kapolsek Buay Pemaca, IPTU Antoni Steven mengatakan, kedua pelaku EK dan RG ditangkap pada Minggu (03/09/2023) sekitar pukul 15:45 WIB.

Baca Juga  Prostitusi online Via MiChat Marak di Kota Palembang

“Keduanya ditangkap di desa Air Kelian, Kecamatan Buay Pemaca, saat mereka sedang bekerja sebagai kuli bangunan,” jelas Kapolsek Buay Pemaca IPTU Antoni Steven, Senin (04/09/2023).

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kronologi kejadian tersebut bermula saat korban melintas di jalan raya Perkebunan dusun III Desa Tanjung Menang usai menagih uang setoran Bank Mekar di desa tersebut.

“Pada Rabu 21 Juni 2023 sekitar pukul 15:00 WIB, korban melintas dijalan raya Perkebunan dusun III Desa Tanjung Menang, Buay Pemaca. Kemudian Ketiga pelaku yang sudah mengintai, mencegat korban menggunakan pisau jenis golok,” terang Kapolsek

Baca Juga  Dinkes OKU Selatan Distribusikan 1065 Thermo Gun Hibah KPU

Kemudian tambah Kapolsek, korban dipukul, ditendang lalu diikat di batang sawit dan ditelanjangi untuk mengeledah barang berharga di tubuh korban.

Setelah korban tak berdaya, para pelaku lalu kabur dengan membawa barang berharga milik korban berupa 1 unit ponsel, uang tunai Rp 1.716.000 (Satu Juta Tujuh Ratus Enam Belas Ribu Rupiah) dan satu unit motor Honda Vario.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) dan korban melapor ke Polsek Buay Pemaca untuk dilakukan proses hukum,” kata Iptu Antonio Steven

Baca Juga  Puluhan Personel Polres OKU Selatan Jalani Tes Urin Bersama Propam Polda Sumsel

Menurutnya, dalam perkara ini, pelaku RK dan EK beraksi bersama 1 rekannya lainnya yakni AR yang masih dalam pencarian.

“Pelaku berjumlah 3 orang. Dua ditangkap di hari yang sama, sedangkan satu tersangka lainnya masih dalam tahap pengejaran,” tegasnya

Kedua pelaku berikut barang bukti berupa satu buah handphone beserta kotaknya, satu helai baju kaos serta penutup wajah telah diamankan di Polres OKU Selatan.

“Terhadap para tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana Ayat 2. Ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya (Ayik/Red)

News Feed