oleh

Pemkot Palembang Siapkan Rp8,2 M Untuk BPJS Non Pegawai Negeri

Detak-Palembang.com, PALEMBANG- Sekretaris Daerah Pemkot Palembang (Pemkot) Ratu Dewa mengatakan, pemerintah tengah mempersiapkan anggaran Rp 8,2 miliar untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

“Langkah ini dilakukan sebagai upaya dari Pemkot Palembang utnuk meningkatan kesejahteraan pegawai khususnya yang berstatus Non PNS.
Tidak hanya pegawai bersangkutan yang diikutsertakan sebagai peserta BPJS Kesehatan JKN-KS tetapi anggaran tersebut sudah termasuk untuk anggota keluarganya terdiri dari istri dan anak-anak pegawai,”kata Ratu Dewa Senin,(7/9/2020)

Dilanjutkannya untuk non PNS tersebut nantinya didaftarkan berikut anggota keluarganya yaitu istri/suami dan 3 orang anak. Sedangkan untuk iurannya sebesar 5% dari gaji Non PNS dengan pola sharing, yaitu 4% akan dibebankan oleh Pemerintah Kota dan 1% dibebankan pada Non PNS.

Sedangkan untuk iuran yang dibebankan kepada Non PNS akan direncanakan dengan mekanisme tidak mengurangi gaji bersih yang diterima oleh Non PNS saat ini.

Baca Juga  Deklarasi Pers 2026: Negara Harus Hadir Jaga Media dan Demokrasi

“Guna melaksanakan program ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sudah menyiapkan kebutuhan Anggaran sebesar Rp8,2 miliar lebih pada tahun anggaran 2021 untuk mengcover sekitar 4.600 orang Non PNS, ucapnya

Pendaftaran Non PNS tersebut diharapkan dapat meningkatkan rasio Universal Health Coverage (UHC) Kota Palembang menuju rasio UHC 100%. Di mana saat ini UHC Kota Palembang telah di atas target Pemerintah Pusat yaitu telah mencapai 95,28% dari jumlah penduduk Kota Palembang dan ke depan rasio ini akan terus tingkatkan.

Baca Juga  Kabar Gembira R2 dan R3 di OKU Selatan Dipastikan Masuk Paru Waktu

Pendaftaran Kepesertaan Non PNS Kota Palembang dalam Program BPJS Kesehatan ini sejalan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengatur peserta bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) pegawai pemerintah termasuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) atau Pegawai Non PNS.

 

Komentar

News Feed