oleh

Aksi Pencurian Motor Terbongkar, Pemuda Gunung Tiga Diciduk Polisi

OKU Selatan, Sumsel–Pelarian Rendy Eko Saputra (20), warga Desa Gunung Tiga, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, berakhir di tangan polisi. Pemuda yang diketahui tidak bekerja itu ditangkap setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor milik warga.

Rendy diamankan Personel Satgas Gakkum bersama Unit Reskrim Polres OKU Selatan pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Ia ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor di kawasan Simpang Jambu, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana melalui Kasat Reskrim AKP Aston L Sinaga, didampingi Kanit Pidum Ipda Hendri, mengatakan penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor.

Baca Juga  Berkontribusi Terhadap Polri, Bupati OKU Selatan Terima Penghargaan dan Pin Emas

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, personel mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang mengendarai sepeda motor dari arah Desa Gunung Tiga menuju Pasar Muaradua. Tim kemudian melakukan pengejaran,” kata Aston.

Menurutnya, petugas akhirnya melihat tersangka berhenti di kawasan Simpang Jambu, Desa Rantau Panjang. Tim bergerak cepat dan langsung mengamankan Rendy tanpa perlawanan.

“Tersangka kemudian dibawa ke Unit Reskrim Polres OKU Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga  SKK Migas Dukung Peran Daerah Dalam Industri Hulu Migas  

Kasus tersebut bermula pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di Dusun II Gunung Pasir, Desa Gunung Tiga, Kecamatan Muaradua.

Saat itu, korban baru pulang dari kebun membawa bambu menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam. Setibanya di rumah, korban memarkirkan sepeda motornya di samping rumah.

Korban kemudian membawa bambu ke bagian belakang rumah dan melanjutkan aktivitas membersihkan halaman samping. Namun, beberapa saat kemudian korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat.

Baca Juga  Demokrat: Memalukan! Gerombolan KSP Moeldoko Diduga akan Selenggarakan HUT Ilegal Atasnamakan PD di Banten

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp4 juta.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam.

Atas perbuatannya, Rendy dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap tersangka untuk melengkapi proses penyidikan. (Red)

News Feed