OKU Selatan, sumsel.siberindo.co–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali memberlakukan aturan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Hal ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), di seluruh instansi pemerintah kecuali karyawan RSUD, Puskesmas, dan instansi yang secara langsung menangani upaya pencegahan Covid-19.
Hal ini juga merujuk pada surat edaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo yang kembali mengeluarkan surat edaran terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Ada beberapa penyesuaian sistem kerja ASN baik PNS maupun PPPK di masa PPKM Darurat,” kata Menteri Tjahjo dalam SE tertanggal 2 Juli 2021.
Adapun penyesuaian sistem kerja ASN di masa PPKM Darurat sebagai berikut: 1. Pegawai ASN baik PNS maupun PPPK pada instansi pemerintah yang berada di wilayah dengan PPKM Darurat pada sektor non-esensial menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home) secara penuh atau 100 persen dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawal yang bersangkutan.
2. Apabila dalam penerapan penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1, terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat/pegawal di kantor, maka pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat/pegawal yang hadir di kantor.
3. Selain sektor sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPK instansi pusat dan daerah melakukan penyesuaian sistem kerja di lingkungan instansi masing-masing sebagai berikut:
a. Pegawai ASN pada instansi pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor esensial, melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 50 persen.
b. Pegawai ASN pada instansi pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal, melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen.
4. Kegiatan layanan pemerintah pada sektor-sektor esensial dan kritikal berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.
5. Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor tetap mengutamakan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
6. Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Terkait hal tersebut Kepala BKPSDM OKU Selatan, Eva Nirwana., S.IP.,M.SI seusai mengikuti rapat terkait pembelajaran tatap muka mengatakan, pemberlakuan WFH 50% ini dimulai Senin (12-07-2021) hingga waktu yang belum ditentukan.
Selain memberlakukan WFH, BPKSDM OKU Selatan juga memberlakukan bekerja dikantor atau Work From Office (WFO) hingga 50%. Untuk kewenangan teknis pengaturan WFH dan WFO diserahkan kepada masing-masing instansi sesuai dengan urgensinya dengan ketentuan dalam setiap instansi, ASN yang melaksanakan WFH sebanyak 50 persen.
“Selama menjalankan WFH, ASN wajib berada di rumah untuk melaksanakan tugas dan pekerjaan serta mengaktifkan alat komunikasi untuk membangun koordinasi. Sehingga produktivitas kinerja tetap berjalan efektif”,kata Eva Kamis (08-07-2021).
Dikatakan Eva, pihaknya juga untuk sementara waktu menonaktifkan finger print dan mengatifkan absensi secara manual. Pemberlakukan ini, untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten OKU Satan mengingat saat ini OKU Selatan berstatus zona oranger. (wartaterkini.news)










