oleh

Polisi di OKU Selatan Ringkus Tersangka Pencari Hp di Kelurahan Batu Belang

OKU Selatan Sumsel–Jajar Polsek Muaradua berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

Tersangka HR (33) ditangkap jajaran Sat Reskrim Polsek Muaradua pada Kamis 07 Juli 2022 sekitar pukul 17:30 WIB di kediaman saksi ZA.

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha., SH.,SIK.,MH melalui Kapolsek Muaradua Iptu A Basri mengatakan, penangkapan terhadap tersangka HR bermula dari laporan korban ND (37) warga perumahan GSP II Kelurahan Batu Belang, Kecamatan Muaradua, kabupaten OKU Selatan pada 1 Juli 2022 lalu.

Baca Juga  Sejumlah Bahan Pokok Makanan Jelang Hari Raya di OKU Selatan Alami Kenaikan

Dikatakan Kapolsek, Korban ND melaporkan tersangka HR (33) setelah pelaku nekat mencuri handphone miliknya pada Jumat 01 Juli 2022 sekira pukul 04:00 Wib di dalam rumah korban pada saat korban sedang tidur siang.

Pelaku melancarkan aksinya saat kondisi rumah sedang sepi dan penghuni rumah sedang tidur siang, lalu tersangka menyelinap masuk ke rumah korban.

Baca Juga  Tingkatkan Efektivitas Sistem Pengawasan IRTP Dinkes OKU Selatan Gelar Bimtek

“Tersangka HR masuk ke rumah korban melalui jendela kamar yang tidak terkunci”,terang Kapolsek Jum’at (08/07/2022).

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat oleh anggota sat Reskrim Polsek Muaradua, tersangka berhasil diringkus di kediaman saksi ZA pada Jum’at (08/07) kemarin di Desa Suka Jaya, Kecamatan Buay Rawan.

Pada saat penangkapan, tambah Kapolsek, tersangka mengakui perbuatannya dan menyerahkan dua unit handphone milik korban sebagai barang bukti.

Baca Juga  Bulatkan Tekad Raih Kemenag di Pilkada OKU Selatan, Ribuan Tim Kampanye Abusama-Misnadi Resmi di Kukuhkan

“Untuk saat ini, tersangka berikut barang bukti dua unit handphone dan charger milik korban sudah diamankan di Mapolsek Muaradua”, pungkasnya (Ayik/Red)

News Feed