OKU Selatan Sumsel–Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menerima pelimpahan perkara Narkoba dengan 5 tersangka dari penyidik Sat Narkoba Polres OKU Selatan.
“Dengan diterimanya pelimpahan ini, maka tanggung jawab terhadap perkara beserta tersangka dan barang bukti menjadi kewenangan jaksa penuntut umum,” jelas Kajari OKU Selatan, Dr Adi Purnomo melalui Kasi Pidum Kejari OKU Selatan, Rido Dharma Hermando, Selasa (29/08/2023).
Dikatakan Kasi Pidum, untuk identitas kelima tersangka, yakni Setya Ari Fiansah, Veri Andika, Giri Ropika Rido, Ferdiansyah dan Indra Eka Putra, kelimanya merupakan warga kabupaten OKU Selatan.
Sedangkan barang bukti yang diserahkan penyidik Sat Narkoba Polres OKU Selatan, berupa uang sejumlah Rp. 2.750.000,- dengan rincian 17 lembaga uang kertas seratus ribu dan 21 lembar uang pecahan lima puluh ribu.
“Selain itu pada 4 perkara ini turut diserahkan barang bukti berupa 15 paket daun ganja kering dengan berat bruto 18,22 kg dan sabu-sabu,” terangnya
Lebih lanjut Kasi Pidum mengatakan kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
“Sedangkan subsider melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,” kata dia.
Ia juga mengatakan setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, selanjutnya jaksa penuntut umum menitipkan kedua tersangka ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muaradua.
“Jaksa penuntut umum segera menyusun surat dakwaan guna melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti ke pengadilan untuk proses persidangan,” tandasnya. (Ayik/Red)










