MUARA ENIM, siberindo.co, – Proses pemeriksaan terhadap permasalahan di Desa Pinang Banjar, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim telah memasuki finishing menyusul telah dikeluarkannya hasil rekomendasi oleh Tim Inspektorat Kabupaten Muara Enim.
Terkait hasil rekomendasi tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yakni, Samudera Kelana meminta harus subjektif dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Supremasi hukum harus ditegakkan, sebagai efek jera bagi kepala desa yang lain,” katanya, ketika dikonfirmasi soal rekomendasi yang dikeluarkan oleh Tim Inspektorat terhadap permasalahan di Desa Pinang Banjar.
Dia jelaskan, pihaknya juga terus memonitoring proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Muara Enim.
“Tolong untuk kedepan, bagi para pengambil kebijakan, terutama di desa desa, kita maksimalkan program padat karya, sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial yang berlebihan di mata masyarakat. Apalagi terkait dengan realisasi pembangunan fisik pedesaan mari bersama sama dengan segenap komponen masyarakat desa. Kita libatkan peran aktif masyarakat. Ibaratnya jangan sampai menjadi tamu di rumah sendiri,” imbau Kak Sam, panggilan akrab Anggota Fraksi PKS Komisi II ini, saat ditemui di kediamannya, Senin (10/8).
Sementara, Ali Hanafiah SH, salah seorang warga desa Pinang Banjar yang juga Tim Kuasa Hukum warga desa ketika dihubungi melalui pesan singkat WhatAap, Senin (10/8) menyebutkan, bahwa pihaknya akan membahas secara teknis terkait hasi rekom tersebut.
“Lagi dibahas tim…. ttp Up ke pihak yang berwenang,” tulisnya singkat.
Seperti diketahui, sebelumnya Tim Inspektorat Kabupaten Muara Enim, Sumsel, yang dikoordinir oleh Arlan Devi., S.Sos bersama anggota lainnya telah melakukan pemeriksaan terkait permasalahan yang terjadi di Desa Pinang Banjar, Kecamatan Gelumbang, beberapa waktu lalu.
Namun sayang semenjak permasalahan ini bergulir sampai sekarang, yang bersangkutan, Kepala Desa Pinang Banjar, Jon Kanedi tidak pernah bisa ditemui, pasca terjadinya kerusuhan dan menghilang dari desanya. Begitupun ketika dihubungi lewat sambungan nomor telepon maupun via WhatsAap miliknya yang tercatat di ponsel wartawan media ini, tidak pernah berhasil dikonfirmasi.
Bahkan, menyikapi hal itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Muara Enim, Suhermansyah. ST. M. Eng ketika berhasil dihubungi media ini mengatakan akan menyampaikan permasalahan tersebut kepada Kepala Desa Pinang Banjar, Jon Kanedi.
“Ok pak, coba saya hubungi lewat wa nya (Jon Kanedi) pak…,” tulisnya singkat dalam nomor WhatsAap miliknya. (sumateranews.co.id)











Komentar