PRABUMULIH – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) muda yakni, AM (19), warga Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumsel nekat membuat laporan polisi palsu ke Polsek Prabumulih Timur, usai menyayat bahu kiri suami sirinya Feb (22) dengan pisau cutter hingga bahu korban mengalami luka robek cukup lebar.
Kepada petugas, pelaku mengaku suaminya telah dianiaya oleh pelaku tidak dikenal (OTD), saat berada di Lapangan samping Stadion Olah Raga Kota Prabumulih Jl. Lingkar Timur Kel. Sukaraja Kec. Prabumulih Selatan Kota Prabumulih, pada Selasa (13/10/2020) sore, sekira jam 16.30 WIB kemarin.
“Saat melapor, ia (pelaku) mengaku sedang mengobrol dengan korban (suami sirinya) dan tiba tiba datang 2 orang pelaku marah kepada korban sambil berkata “Ngapo suaro mulut kamu besak ribut di sini” lantas dijawab oleh korban, sehingga menyebabkan pelaku tersinggung dan langsung memukul korban sebanyak 1 (satu) kali, pelapor (pelaku) kemudian mendekati korban dan melihat suaminya sudah mengalami luka robek di bahu sebelah kiri dan pelaku langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor,” sebut Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SH SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi SH MH, Rabu (14/10) siang.
Menurut Kapolsek, pelapor (pelaku, red) menyebutkan kejadian penganiayaan terjadi karena pelaku yang tidak dikenal merasa tidak senang melihat korban dan pelaku ribut di TKP.
“Kita mendapatkan laporan dari istri korban sendiri yakni AM, yang melaporkan kejadian tersebut. Namun, setelah diintrograsi terhadap pelapor, Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur di back up oleh Tim Opsnal Gurita Polres Prabumulih melihat ada kejanggalan terhadap keterangan pelapor,” terang AKP Herman.
Dari hasil intrograsi polisi, lanjut Kapolsek, ada beberapa fakta berbeda yang didapatkan, di antaranya diketahui pelapor dan korban adalah suami istri yang menikah siri dan sedang tidak harmonis hubungan rumah tangganya dan selalu ribut bertengkar.
“Jadi sebelum kejadian, korban dijemput oleh pelapor di Mess tempat korban bekerja dan diajaklah ke lapangan samping stadion Olahraga Kota Prabumulih dengan mengendarai sepeda motor korban. Saat tiba di TKP pelapor dan korban bertengkar mulut dimana pelapor menuduh korban memiliki WIL (wanita idaman lain) yang menyebabkan korban tidak mau lagi pulang ke rumah,” terangnya.
Disaat cekcok di antara keduanya itu terjadi, sambungnya, pelapor langsung emosi dan mengambil pisau cutter dari dalam tas miliknya kemudian menyayat bahu kiri korban hingga mengalami luka robek yang cukup lebar.
“Pelaku sendiri yang mengantar korban ke RSUD Kota Prabumulih dan pelaku kembali ke TKP untuk mengambil pisau cutter yang dibuang oleh pelaku setelah itu pelaku pergi ke rumah mertua kakak perempuannya di Taman Baka untuk mengganti baju dan membuang baju yang dipakai pelaku saat kejadian serta menyimpan pisau cutter tersebut,” bebernya.
“Barang bukti yang disita dari tersangka yakni, satu lembar bukti laporan polisi nomor : LP/ B / 226 / X /Sumsel/Sek Pbm Timur, 13 Oktober 2020, satu bilah pisau cutter warna biru dan satu helai baju milik pelapor warna putih.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan dan Pasal 242 KUHPidana tentang keterangan palsu dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandas Kapolsek. (sumateranews.co.id)











Komentar