oleh

Ekspor Pertanian Sumsel Melejit Di Februari 2021

Palembang – Ekspor sektor pertanian di Provinsi Sumatera Selatan melejit hingga 74,80 persen pada Februari 2021 jika dibandingkan bulan sebelumnya atau membukukan 4,45 juta dolar AS.

Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Selatan Endang Tri Wahyuningsih di Palembang, Senin, mengatakan kenaikan ini karena ditopang oleh ekspor kepala, hasil hutan bukan kayu (HHBK) dan lada hitam.

“Pertanian memberikan warna sendiri di Sumsel selama COVID-19. Ini salah satunya karena didukung oleh ekspor kelapa ke Tiongkok,” kata Endang.

Meski kontribusinya pada nilai ekspor Sumsel masih rendah yakni hanya 0,92 persen, tapi ini menjadi potensi yang bila dikembangkan akan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.

Baca Juga  Dari Honorer hingga Jadi Birokrat Sukses di Era 4 Gubernur Berbeda, Ir H Permana

Ini karena secara tahunan (year to year) juga terbilang luar biasa, karena ekspor pertanian mencatat pertumbuhan hingga 900,52 persen.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mendorong pelaku perhutanan untuk menghasilkan produk hasil hutan bukan kayu (HHBK), seperti madu, rotan, minyak kayu putih, kopi.

Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Selatan Pandji Tjahjanto mengatakan provinsi Sumsel yang memiliki areal hutan terluas di Indonesia dengan luas 3,46 juta Hektare atau sekitar 37 persen dari total areal provinsi tersebut masih minim dalam eksplorasi potensi hutan.

“Masih terbatas di produk kayu, pada berdasarkan hasil penelitian dan pengembangan LHK justru banyak sekali,” kata Pandji.

Baca Juga  BBPJN Sumsel Siagakan Posko Antisipasi Longsor

Sementara ini, pengembangan produk HHBK sudah dilakukan melalui 14 Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Sumsel. Produknya tidak hanya menghasilkan barang yang bisa diperjualbelikan.

Sumsel juga mengembangkan ekowisata di sejumlah lokasi, seperti air terjun di KPH Bukit Nanti yang memiliki potensi air terjun dan air panas.

Pemerintah terus mendorong pengembangan HHBK ini karena dapat menyumbang pendapatan bagi negara, seperti produk madu hutan yagn dapat memberikan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar 6 persen dari setiap kilogram penjualannya.

Pemprov juga sedang membuat aturan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengelolaan hasil hutan. Dalam aturan tersebut nantinya, pemerintah akan mendapatkan bagian dari hasil hutan yang digarap oleh masyarakat.

Baca Juga  HUT Bhayangkara Ke-79, Polres OKU Selatan Gelar Pengobatan Gratis

“Seperti di Lakitan Bukit Sokong itu ada potensi tanaman durian Bawor lebih kurang 5 Hektare. Nanti dari hasil penjualan tersebut, 20 persennya akan masuk ke kas daerah. Sebab, penanaman pohon durian itu menggunakan dana APBD,” kata dia.

Dana tersebut nantinya akan dikelola kembali untuk melestarikan tanaman hutan. Hasilnya juga nanti bisa dinikmati masyarakat. Apalagi Perda-nya sudah ada, yakni Perda No 6 Tahun 2020 tentang Bangunan Hutan Produksi dan Hutan Lindung. (*/cr5)

Sumber: sumsel.antaranews.com

Komentar

News Feed