oleh

Kapolres Indra Arya Yudha Hadiri Penyerahan SK Remisi 221 Narapidana di OKU Selatan

OKU Selatan Sumsel–Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha.,SH ,SIK.,MH, hadiri penyerahan remisi umum bagi narapidana dan anak di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-77 Tahun 2022.

Kegiatan penyerahan remisi terhadap warga binaan tersebut berlangsung di lapas Kelas IIB Muaradua kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. Kamis (17/08/2022).

Penyerahan SK remisi bagi narapidana dan anak di Lapas Kelas IIB Muaradua ini dihadiri langsung oleh Bupati OKU Selatan Popo Ali, Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, beserta jajaran Forkompinda

Baca Juga  Jum'at Curhat Bersama Warga Desa Gunung Terang, Kapolres OKU Selatan Tampung Aspirasi Masyarakat

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muaradua Reza Yudistira Kurniawan dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati OKU Selatan, Kapolres OKU Selatan beserta Forkopimda yang telah hadir pada kegiatan penyerahan SK Remisi bagi Narapidana dan Anak.

Selain itu Kalapas juga memberikan nasehat kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar selalu menjadi pribadi yang lebih baik lagi kedepannya.

Baca Juga  Sandang Status Zona Merah, Kasus Covid Tersus Bertambah Angka Kematian Meningkat

Sementara itu Bupati OKU Selatan Popo Ali dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana yang mendapatkan remisi khususnya yang langsung bebas.

“Saya mengingatkan agar saudara terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia berbudi luhur dan insan yang berguna bagi pembangunan bangsa”, ungkapnya

Bupati juga meminta kepada seluruh petugas pemasyarakatan untuk selalu melakukan interaksi dan komunikasi dengan baik kepada warga binaan.

Baca Juga  Kapolres OKU Selatan Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal I 2026, Bupati Turut Hadir

“Ayomi dan berikan bimbingan, didik mereka, pedomani Pancasila sebagai landasannya,” pungkasnya.

SK remisi bagi narapidana diserahkan secara langsung oleh Bupati OKU Selatan kepada WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) dengan rincian, RU-I sebanyak 215 orang.

Sedangkan RU-II sebanyak 6 orang dengan status 2 orang bebas langsung dan 4 orang menjalani subsider. Besaran remisi yang diberikan sebesar 1 bulan sampai 5 bulan. (Ayik/Red)

News Feed