oleh

Momentum HUT Ke-80 RI, WBP Lapas Kelas IIB Muaradua Terima Remisi

OKU Selatan Sumsel–Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia memberikan Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa kepada narapidana di seluruh Indonesia, termasuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua Minggu (17/8/2025).

Remisi umum merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penyesalan dan tekad untuk memperbaiki diri. Tahun ini, selain Remisi Umum, pemerintah juga memberikan Remisi Dasawarsa dalam momentum 80 tahun kemerdekaan Indonesia.

Di Lapas Kelas IIB Muaradua terdapat 324 orang Warga Binaan Pemasyarakatan atau WBP dari jumlah tersebut terdapat 264 orang Narapidana memperoleh Remisi RU 1,RU 2 dan Remisi Dasawarsa.

“Dari 264 orang WBP ini, 247 orang mendapatkan remisi RU I dan remisi dasawarsa. 2 orang mendapatkan remisi RU 2 atau langsung bebas,” jelas Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muaradua Hero Sulistyo. Minggu (17/08/2025).

Selain itu, tambah Kalapa Kelas IIB Muaradua, pada momen HUT RI Ke-80 tahun 2025 ini pemerintah juga memberikan remisi dasawarsa bagi narapidana.

Baca Juga  Momentum Nuzulul Qur'an, Ini Harapan Kalapas Kelas IIB Muaradua OKU Selatan

“Untuk Lapas Kelas IIB ini sendiri terdapat 15 orang WBP mendapat remisi dasawarsa,” terangnya

Lebih lanjut Kepala Lapas mengatakan pemberian remisi adalah penghargaan negara kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berprilaku baik dalam menjalani hukuman.

“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan sikap dan perilaku positif selama menjalani masa pidana. Kami berharap, remisi ini menjadi motivasi agar mereka terus berkomitmen memperbaiki diri, tidak mengulangi kesalahan, dan mampu berkontribusi secara positif ketika kembali ke masyarakat,” ucapnya.

Pemberian remisi umum dan dasawarsa ini sekaligus menjadi bukti nyata hadirnya negara melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia, khususnya bagi warga binaan pemasyarakatan.

Baca Juga  Faktor Air dan Cuaca, Puluhan Anak di OKU Selatan Terserang Diare

Prosesi penyerahan remisi dilaksanakan di lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muaradua yang dihadiri langsung oleh Bupati OKU Selatan Abusama, Wakil Bupati OKU Selatan H Misnadi dan didampingi Kalapa Kelas IIB Muaradua.

Dalam sambutannya, Bupati OKU Selatan menyampaikan harapannya agar warga binaan menjadikan momentum kemerdekaan ini sebagai titik balik untuk menjalani kehidupan yang lebih baik dan bermanfaat di tengah masyarakat. (Red)

News Feed