OKU Selatan, sumsel.siberindo.co–Satuan Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil ringkus pelaku tindak pidana pencurian degan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana yang terjadi pada Minggu 13 Desember 2020 sekira pukul 16.00 Wib yang lalu.
Adapun korban dari kejadian tersebut merupakan sepasang kekasih yakni Erwin Akbar (20) bin Muksin Alatas warga Way Gugur, kecamatan Muara dua, Kabupaten OKU Selatan dan kekasihnya Komariah.
Kapolres OKU Selatan AKBP., Zulkarnain Harahap.,SIK.,melalui Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP., Apromico., SH.,SIK.,MH, mengatakan kejadian Curas tersebut bermula pada saat korban Erwin bersama Komaria berboncengan menggunakan sepeda motor menuju ke sebuah pondok di kebun karet yang terletak di Desa Pelangki, Kecamatan Muara dua, Kabupaten OKU Selatan.
Namun naas sesampainya sepasang kekasih (Korban) ini di lokasi kejadian kedua tersangka Gilang Ramadani (21) dan Muhammad Haikal alias Samsul (16) Bin Jon Hendra (Pelaku) dengan mengendarai sepeda motor mendekati korban.
Kemudian salah satu dari tersangka tersebut mengeluarkan pisau dan menempelkan ke leher Erwin (Korban). Akibat sajam tersebut korban mengalami luka di leher.
“Sedangkan pelaku yang satunya lagi, merampas Handphone milik korban Erwin yang pada saat itu dipegang oleh saudara Komaria”,jelas Kasat Kamis (18-01-2021).
Lebih lanjut Kasat mengatakan, Korban yang tak terima kejadian tersebut, melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres OKU Selatan. Dan Jajaran Polres OKU Selatan melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku hingga pada Sabtu 16 Januari 2021 sekira pukul 16:00 WIB kedua tersangka berhasil diringkus.
“Kedua tersangka berhasil diringkus Team Elang Saka Selabung yang di pimpin oleh Kanit Pidum IPDA Naufal Rachmatullah Putra. C, S.T r.K dan Katim AIPDA RM Ridwan pada Sabtu 16 Januari 2021 sekira pukul 16:00 WIB”,ungkap Kasat
Dikatakan Kasat penangkapan terhadap tersangka Gilang Ramadani (21) yang tercatat sebagai warga Pasar Ilir, Kecamatan Muara dua, Kabupaten OKU Selatan ini di Jln Raya Pasar Tengah, kecamatan Muara dua, kabupaten OKU Selatan.
Sedangkan penangkapan terhadap Muhammad Haikal alias Samsul (16) Bin Jon hendra yang tercatat sebagai warga Pasar Ilir, Kelurahan Pasar, Kecamatan Muar dua, Kabupaten OKU Selatan ini ditangkap pada Minggu 17 Januari 2021 pukul 03:00 WIB dini hari pada saat tersangka sedang beristirahat dirumahnya.
“Pada saat dilakukan penangkapan kedua tersangka tidak melakukan perlawanan”, tambah Kasat
Lebih lanjut Kasat mengatakan untuk Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni 1 (Satu) unit Handphone Y53 warnah hitam, 1 (Satu) Pisau Tajam, Pakaian tersangka dan 2 (Buah) Helm.
“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut”,pungkas Kasat. (wartaterkini.news)


Komentar