oleh

Tim Opsnal Polres OKU Selatan Amankan Dua Pelaku Curat

OKU Selatan Sumsel, sumsel.siberindo.co.id–Dua orang tersangka pelaku tindak pidana curat atau penadahan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana berhasil diringkus tim Opsnal Elang Saka Selabung Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.

Kedua tersangka tersebut yakni RG (17) Bin Herman (Alm) yang beralamatkan di Desa Simpang Luas, Kecamatan Sungai Are, dan RA (16) Bin Mirhan Nudin yang beralamatkan di Kp Masjid, Kelurahan Pasar Kecamatan Muaradua.

Penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan, Laporan Polisi nomor : LP-B / 184 / X / 2020 / SUMSEL / Res Okus  tanggal 23 Oktober 2020. Dan LP – B / 71 / VIII / 2020 / SUMSEL / OKUS / Sek. Muaradua, Tanggal 24 Agustus 2020.

Baca Juga  Material Longsor Timpa Badan Jalan di Desa Kemu Ulu OKU Selatan

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan AKBP., Zulkarnain Harahap.,S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP, Apromico., SH., SIK., MH, mengatakan pada Minggu 16 Agustus 2020 yang lalu sekira pukul 02:00 WIB kedua pelaku telah melakukan pencurian dikediaman Lilik Sahroni Bin Wibowo (35) warga Kampung Sawah, Kelurahan Pasar Muaradua, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.

Dikatakan Kasat, Kedua pelaku melancarkan aksinya dengan cara masuk kedalam counter hp milik korban dan memanjat serta membuka atap counter tersebut kemudian para pelaku mengambil uang yang ada di laci sebesar Rp.2.000.000.

Baca Juga  Penuhi Kebutuhan Kampung Wisata, Polres OKU Selatan Adakan Rapat Koordinasi

“Selain itu kedau tersangka juga mengambil 1 ( satu ) unit handphone merek Redmi 8 warna onyx black, lalu kedua pelaku kabur dengan membawa barang hasil curian tersebut”, jelas Kasat Senin (23-11-2020).

Adapun kronologi penangkapan terhadap tersangka bermula pada Senin 16 November 2020 sekira pukul 13:00 WIB. Team Opsnal Elang Saka Selabung Polres OKU Selatan mendapat informasi tentang terduga pelaku curat dan penadah barang curian.

Lebih lanjut Kasat mengatakan setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian team opsnal Polres OKU Selatan melakukan penajaman informasi tentang keberadaan pelaku dan barang bukti yang telah diketahui.

Baca Juga  Himbau Wisatawan, Kapolres OKU Selatan dan Wakapolres Kunjungi Pusat Wisata

“Lalu pada pukul 20:00 WIB tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku RA (16) dan setelah di lakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya”, ungkap Kasat.

Tak hanya itu tambah Kasat,  tersangka RA juga mengakui aksinya bukan hanya di kabupaten OKU Selatan bahkan aksinya juga dilakukan di kabupaten OKU. RA juga mengakui ia melancarkan aksinya berdua dengan RG (17) Bin Herman yang merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman.

“Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelak kemudian pelaku dan barang bukti 1 ( satu ) unit handphone merek Redmi di bawa ke Polres OKU Selatan”, pungkas kasat. (wartaterkini.news)

Komentar

News Feed