oleh

Anggota Polres OKU Selatan Ringkus Dua Tersangka Kurir Narkoba

OKU Selatan, sumsel.siberindo.co–Pada Selasa 22 Desember 2020 sekira pukul 20:00 WIB, di teras rumah yang beralamatkan talang Bali Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan jajaran Sat Narkoba Polres OKU Selatan ringkus dua tersangka yang diduga kurir Narkoba jenis sabu.

Dua tersangka tersebut yakni Nyoman Andri Yadi (31) Bin Nyoman Sudarte dan Wayan Alexi (26) Bin Wayan Mawan. Kedua tersangka ini merupakan warga talang Bali Desa Karang Agung Kecamatan Simpang Kabupaten Setempat.

Kapolres OKU Selatan AKBP, Zulkarnain Harahap., SIK, melalui Kasat Narkoba Iptu Beni Okimu, mengatakan kronologi penangkapan terhadap tersangka bermula pada saat anggota Sat Narkoba  mendapat informasi jika ada 2 (dua) orang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu di Desa Karang Agung Kecamatan Simpang.

“Bermodalkan inforamsi tersebut lalu anggota sat Narkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua tersangka kurir Narkoba jenis sabu”,jelas Kasat Kamis (24-12-2020).

Baca Juga  Kapolres OKU Selatan, PJU Hingga Puluhan Wartawan Hadiri Pisah Sambut Kasat Reskrim Polres OKU Selatan

Dikatakan Kasat saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka ditemukan barang bukti berupa 1(satu) plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gram.

“Barang bukti tersebut disimpan oleh tersangka Nyoman Andri Yadi didalam sebuah kotak rokok merk gudang garam yang ditemukan di atas meja di depan tersangka yang sedang duduk santai”,ungkap Kasat

Baca Juga  Selama 2 tahun murid SD di Pagar Alam, diperkosa kakeknya

Kasat juga mengatakan saat di introgasi kedua tersangka mengakui jika barang haram tersebut milik kedua tersangka.

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres OKU Selatan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”,pungkas Kasat. (wartaterkini.news)

Komentar

News Feed